ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI LAMPUNG WAJIB MENDAPATKAN PEMENUHAN HAK

Foto: sumber unsplash

Jakarta,- KPAI memastikan kondisi korban kekerasan seksual terhadap anak (15) mendapatkan pemenuhan haknya melalui layanan UPTD PPA Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Utara baik pendampingan hukum, penguatan psikologis dan assesment psikologis oleh psikolog klinis. Selain itu juga memastikan agar dilakukan pendampingan kasus dan konseling anak korban juga keluarganya.

“Ya benar, KPAI telah berkoordinasi dengan UPTD PPPA Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Utara agar hak-hak anak korban terpenuhi, terutama dukungan pemulihan yang komprehensif dari profesi pekerja sosial, psikolog, dan sebagainya,” ucap Dian Sasmita Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak korban kekerasan seksual saat ditemui di KPAI pada, Jumat (15/03/2024).

Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan meluaskan jangkauan program dan layanan perlindungan anak, sehingga kekerasaan terhadap anak terutama kekerasan seksual dapat dicegah sedini mungkin. Lebih lanjut, anak-anak harus dipastikan berada pada lingkungan yang aman dari perilaku kekerasan, karena kekerasaan dapat terjadi di semua ruang kehidupan anak, lanjutnya.

Sementara itu, menanggapi pemberitaan di media bahwa banyaknya masyarakat yang mengunjungi anak korban, KPAI menegaskan pentingnya perlindungan identitas anak sebagaimana amanah Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 64 huruf i menyebutkan bahwa Perlindungan Khusus bagi Anak yaitu penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak bahwa pada Pasal 19 ayat (1) dikatakan, “identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.” Dan pada ayat (2) Identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi, nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan lain-lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

Sehiggga KPAI meminta pemerintah setempat memberikan perlindungan sementara kepada korban dan keluarganya agar proses pemulihan korban dapat berjalan maksimal. Termasuk kepada rekan media untuk lebih bijaksana dalam menjalankan tugas peliputan dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak, terutama terkait identitas anak, tutur Dian.

Aduan yang masuk ke KPAI 2024 terkait kasus anak korban kejahatan kekerasan seksual tercatat oleh Pusdatin KPAI yakni sebanyak 33 aduan. Berbagai bentuk kekerasaan terhadap anak menimbulkan penderitaan bagi korban, yakni tidak hanya fisik namun juga psikis, ekonomi, dan sosial yang berdampak langsung terhadap korban saat kekerasan terjadi, juga dapat meninggalkan dampak jangka panjang bagi korban. Karena itu, kekerasan menimbulkan kerugian besar terhadap korban, keluarga korban, bahkan masyarakat dan negara. Yaitu apabila kekerasan mengakibatkan dampak permanen terhadap korban dan menghalangi korban untuk meraih masa depannya, serta mencerabut kesempatan korban untuk berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sehingga penting untuk kita perhatikan bersama adalah situasi keluarga yang kondusif bagi tumbuh kembang anak yang merupakan prasyarat terciptanya kedekatan anak dengan orang tua serta kesempatan bagi anak untuk mendapat perhatian dan kasih sayang penuh dari orangtua. Hal ini penting dalam membentuk dan memupuk kecerdasaan emosional anak agar belajar menghindarkan diri dari bahaya kekerasan, tutup Dian. (Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version