KPAI PASTIKAN PELAKU ANAK DI BENGKALIS RIAU DIPROSES SESUAI UNDANG-UNDANG SPPA

foto : ye-jinghan-

Jakarta, – KPAI akan memastikan bawah pelaku (14) yang melakukan kekerasan seksual dan menghilangkan nyawa anak (13) di Kabupaten Bengkalis, Riau diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan semua pihak termasuk untuk anak korban, saksi, dan anak berkonflik dengan hukum yakni perlindungan identitas dan pemberian bantuan hukum serta bantuan lainnya sesuai kebutuhan. Khusus untuk Anak Berkonflik dengan Hukum, terdapat PP 78/2021 yang menekankan pada tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberi penanganan cepat serta pendampimgan.

Keseluruhan proses hukum acara pidana berpotensi menimbulkan kerentanan anak. Oleh karenanya, Keadilan Restoratif harus selalu digunakan sebagai pendekatan utama. Kemudian dalam penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum harus melibatkan 5 profesi seperti psikolog, pekerja sosial, tenaga pendidik, tokoh agama dan psikiater. Sehingga pemulihan anak dapat berujung pada perubahan perilaku yang positif.

“Kami Sangat prihatin dan menyayangkan dengan tindak pidana yang dilakukan anak tersebut hingga mengakibatkan meninggalnya seorang anak (13), perilaku kriminal yang dilakukan anak dapat dipengaruhi banyak faktor terutama lingkungan yg paling dekat dengan tumbuh kembang anak yakni keluarga, lingkungan sosial, dan satuan pendidikan,” ungkap Dian Sasmita Anggota KPAI di Kantor KPAI pada, Senin (11/09/2023).

Kasus anak yang berhadapan dengan hukum harus diberikan perhatian khusus agar tetap mendapatkan pemenuhan haknya, serta memastikan anak berada dilingkungan yang aman dari perilaku kekerasan lanjut Dian.

Pemerintah diharapkan meluaskan jangkauan program dan layanan pengasuhan atau konseling keluarga dapat menyasar pada kelompok rentan. Sehingga anak-anak yang menjadi pelaku maupun korban kekerasaan dapat dicegah sedini mungkin. Lebih lanjut, anak-anak harus dipastikan berada pada lingkungan yang aman dari perilaku kekerasan, karena kekerasaan dapat terjadi di semua ruang kehidupan anak, tutup Dian. (Ds/Ka/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version