Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan proses rehabilitasi dan pemulihan anak-anak yang terpapar konten berbahaya jaringan “True Crime Community” berjalan optimal.
Komitmen tersebut disampaikan usai KPAI melakukan pengawasan langsung terhadap penanganan anak korban (TCC) di Sentra Handayani, Jakarta Timur pada Kamis, 21 Mei 2026. Pengawasan dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak anak atas rehabilitasi, pemulihan psikososial, dan keberlanjutan pendidikan.
Berdasarkan Data yang diterima KPAI, terdapat 70 anak di Indonesia, termasuk 15 anak di wilayah DKI Jakarta, yang terpapar konten negatif digital yang dikendalikan oleh jaringan TCC. Hingga saat ini, 10 anak laki-laki berusia 14–17 tahun, menjalani rehabilitasi di Sentra Handayani.
ke-10 anak korban bergabung dalam jaringan TCC melalui grup WhatsApp dengan tingkat keterlibatan mereka dalam jaringan juga beragam, mulai dari yang aktif berinteraksi hingga anak yang tidak memahami bagaimana dirinya dapat bergabung dalam grup tersebut.
Sebagian besar anak diketahu tidak memahami konsep radikalisme. Mereka secara bertahap terpapar berbagai konten kekerasan dan kejahatan yang beredar di dalam grup digital tersebut. Karena itu, pendekatan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan menghindari segala bentuk pelabelan negatif.
Di Sentra Handayani, setiap anak mendapatkan pendampingan intensif dari pekerja sosial, layanan psikologis, dan bimbingan rohani. Anak-anak juga tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh dari sekolah asal masing-masing agar hak atas pendidikan tetap terpenuhi. Proses rehabilitasi turut melibatkan peran aktif orang tua melalui kegiatan berbagi pengalaman secara berkala untuk memperkuat dukungan keluarga.
KPAI mengapresiasi pendekatan yang dilakukan Sentra Handayani yang berfokus pada pemulihan dan tidak menghakimi masa lalu anak.
Meskipun pada awal rehabilitasi, banyak anak cenderung menutup diri, pendekatan humanis dan berbasis anak dinilai mampu membantu proses pemulihan mereka.
Namun demikian, KPAI menemukan adanya persoalan serius terkait pemenuhan hak pendidikan anak korban. Sejumlah sekolah dilaporkan meminta anak untuk kembali menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya. Praktik tersebut berpotensi memperburuk kondisi psikologis anak dan tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak.
KPAI juga menerima laporan adanya sekolah yang secara tidak langsung mendorong anak korban untuk mengundurkan diri. Meskipun tidak dilakukan melalui keputusan resmi, imbauan kepada orang tua dan anak untuk keluar dari sekolah merupakan bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan hak anak atas pendidikan.
Sebagai tindak lanjut, KPAI merekomendasi agar Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyosialisasikan dan manipulasi digital adalah korban yang berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi. Sekolah memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk membimbing, serta mendukung proses pemulihan anak.
KPAI juga meminta Dinas Pendidikan melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh pendidikan untuk memastikan tidak ada anak korban yang dipaksa mengundurkan diri atau mendapatkan perlakuan diskriminatif, serta memberikan tindakan yang sesuai apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak anak.
KPAI berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan ruang digital dan memastikan anak-anak Indonesia memperoleh perlindungan maksimal dari berbagai bentuk eksploitasi, manipulasi, dan ancaman digital lainnya. Perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak pendidikan anak harus menjadi prioritas bersama demi kepentingan terbaik bagi anak. (Ed:Kn)
