PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DI PONDOK PESANTREN DI KEDIRI HARUS CEPAT DAN KOMPREHENSIF

Jakarta, – Saat ini Indonesia darurat Kekerasan terhadap anak. KPAI dalam menyikapi kasus meninggalnya santri BM (14 th) yang mengalami kekerasan di salah satu pondok pesantren di Kediri, meminta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Kabupaten Kediri untuk memastikan terpenuhinya hak keluarga korban atas pemulihan.

Selain itu, KPAI juga meminta agar Kepolisian Resort Kota Kediri mengusut secara tuntas dan memproses hukum terhadap tersangka 4 orang santri senior, MN (18), MA (18), AF (16), AK (17) menggunakan asas Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 bahwa Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas: perlindungan; keadilan; nondiskriminasi; kepentingan terbaik bagi Anak; kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak; pembinaan dan pembimbingan Anak; perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan penghindaran pembalasan.

Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster pendidikan, waktu luang, dan agama Aris Adi Leksono saat ditemui di KPAI pada, Kamis (29/02/2024) menyampaikan bahwa KPAI menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Untuk itu, KPAI hari ini akan melakukan pengawasan ke Kediri bersama tim untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam kasus ini. 

Lebih lanjut Aris menyampaikan bahwa KPAI sudah mengetahui bahwa saat ini keempat terduga pelaku sudah ditahan di Kepolisian Resort Kota Kediri, dengan status tersangka. 

“KPAI berharap dalam menangani kasus ini, anak yang berhadapan dengan hukum baik korban, saksi, maupun anak berkonflik hukum harus dilihat sebagai korban sebab mereka membutuhkan penanganan hukum yang cepat dan profesional. Kemudian juga agar ditangani dengan cepat, komprehensif dan melibatkan para pihak yang berkompeten dan tentunya berdasarkan Undang-Undang SPPA ” tutur Aris.

KPAI berpendapat bahwa tingginya angka kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan adalah persoalan serius. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi rumah yang aman, nyaman, dan menyenangkan buat anak, ironisnya justru praktik kekerasan banyak terjadi.  

Penyelesaian kasus yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait agar menerapkan upaya-upaya perlindungan khusus bagi anak sebagaimana diamanahkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A yakni Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya: a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Sehingga, KPAI mendorong agar DP3APKB Kabupaten Kediri, secara intensif dan konsisten, mendampingi pondok pesantren se Kabupaten Kediri dengan melakukan  berbagai upaya untuk mencapai standard Pesantren Ramah Anak juga melakukan edukasi kepada publik secara massif dan meluas tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait hak-hak anak.

Juga, kepada Kementerian Agama Kabupaten Kediri, agar memberikan perhatian atas peristiwa kekerasan ini secara intensif dan konsisten juga agar melakukan edukasi pengarusutamaan hak anak dalam kurikulum seluruh Pondok Pesantren yang bekerjasama dengan DP3APKB memastikan pencapaian standard Pesantren Ramah Anak di seluruh Kabupaten Kediri. Sementara itu, kepada pemerintah Daerah Kabupaten Kediri agar secara sungguh-sungguh menjadikan agenda penghapusan kekerasan terhadap dan atau oleh anak  sebagai salah satu agenda penting untuk mencapai standard Kabupaten Layak Anak serta memastikan terjadinya kolaborasi pentaheliks dalam mencapai standard KLA tersebut.

Harapannya, KPAI akan mendorong semua pihak terkait di Kabupaten Kediri untuk tidak mentolerir sedikitpun budaya kekerasan terhadap anak, termasuk di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, baik yang formal, informal maupun non-formal.  

Kemudian, kepada semua masyarakat agar berperan dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap dan atau oleh anak, dengan cara meningkatkan pengetahuan dalam mengenali hak-hak anak dan dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, tutup Aris.(Aa/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version