KPAI PASTIKAN SAUDARA KANDUNG ANAK YANG MENGALAMI KASUS KEKERASAN DI BEKASI MENDAPATKAN PERLINDUNGAN DAN PENDAMPINGAN PSIKOLOGIS

Foto: Humas KPAI, 2024

Jakarta, – KPAI melakukan pengawasan cepat atas kekerasan terhadap anak yang berakibat meninggalnya anak (5) di Bekasi Utara yang diduga dilakukan oleh ibu kandung (26) pada (07/03/2024). Juga, ⁠berkoordinasi dengan KPAD Kota Bekasi agar memastikan saudara sekandung (1) harus mendapatkan penanganan cepat, termasuk telah mendapatkan tempat yg aman dan pendampingan psikologis sebab mereka melihat langsung kejadiannya. 

Selain itu, KPAI juga telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Polres Kota Bekasi dalam asistensi kasus kekerasan terhadap anak ini, hal tersebut dilakukan KPAI untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dan hak anak korban yang telah meninggal dunia tetap terpenuhi yakni kejelasan dan ketuntasan kasus. 

Kami menyampaikan keprihatinannya atas kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa anak korban hingga meninggal dunia dan dilkukan oleh orang tua terjadi kembali. Ini menjadi sinyal alarm tentang pentingnya pengawasan pengasuhan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, ujar Diyah Puspitarini Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster Anak korban kekerasan fisik/psikis di kantor KPAI pada, Sabtu (09/03/2024).

Lebih lanjut Diyah mengatakan bahwa dalam kajian yg dilakukan KPAI, siklus KDRT akan terjadi berulang dan mengalami titik rawan apabila ada kondisi kerentanan, yakni lemahnya pengawasan pengasuhan dari orang tua terutama pada anak balita. Permasalahan pengasuhan anak menjadi tugas besar yang harus segera diselesaikan, selain itu juga kehadiran Lembaga layanan sangat dibutuhkan pada saat orang tua/pasangan memiliki masalah, tuturnya.

Penyelesaian kasus yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait agar menerapkan upaya-upaya perlindungan khusus bagi anak sebagaimana diamanahkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A yakni Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya: a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Sehingga, KPAI terus memastikan masing-masing Perangkat Daerah terkait agar segera menjalankan tugasnya dalam penanganan kasus ini, yakni UPTD PPA dan Peksos dari Dinsos Kota Bekasi, tutup Diyah. (Kn/Dp)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version