KPAI : Pebisnis Esek-Esek Harus Dikenakan Pasal Perdagangan Manusia

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam mengapresiasi langkah kepolisian dalam membongkar praktek prostitusi online yang berada di apartemen. Mengingat yang menjadi korban praktik bisnis esek-esek tersebut berasal dari kalangan anak-anak.

“Tentu langkah kepolisian itu harus kita apresiasi, mereka membongkar prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur,” ujar Niam ketika dikonfirmasi, Senin (27/4/2015).

Sebab itu, guna memberi efek jera pada pelaku, KPAI mendorong agar pemilik usaha tersebut dijerat dengan pasal pemberatan seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang selain Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

Penyebabnya, sambung Asrorun, pebisnis prostitusi tersebut selain mengeksploitasi juga menganggap anak di bawah umur sebagai komoditas seks yang bisa diperjual-belikan.

“KPAI mendorong kepolisian memberatkan pelaku, melalui undang-undang perdagangan manusia dan perlindungan anak misalnya,” imbuhnya.

Niam mengatakan, terkait dengan penanganan korban pihaknya akan memikirkan langkah-langkah pemberian rehabilitasi agar mereka pulih dari trauma. Selain itu, ia juga akan melakukan pendekatan medis terhadap korban untuk memeriksa kesehatan fisik mereka.

Untuk melakukan hal tersebut, KPAI tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam melakukan penanganan.

“Perlu dipikirkan langkah rehabilitasi dan penanganan medisnya. Ini kita koordinasikan,” sambungnya.

Agar kejadian tersebut tidak terulang, KPAI meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan ekstra terhadap hunian berbasis kondominium. Fungsinya, supaya terdapat mekanisme kontrol dan perhatian sebelum nantinya dilakukan penindakan.

Khusus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur seperti yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Niam juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan teguran serta memeriksa pengelola.

“Saya kira hunian seperti kondominium juga perlu diawasi, khusus yang Kalibata, pengelola perlu diberi teguran keras dan diperiksa,” tukasnya.

Exit mobile version