KPAI: Pebisnis Prostitusi Online Harus Dijerat Pasal Berlapis

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat kepolisian memberantas bisnis prostitusi dan menindak tegas para muncikari yang memperdagangkan wanita, khususnya yang berbasis online dan melibatkan anak di bawah umur. Upaya kepolisian yang giat menangani kasus prostitusi online juga dinilainya patut diapresiasi.

“KPAI mendorong kepolisian terus memberantas prostitusi online dengan menjerat para pemilik usaha. Dengan undang-undang perdagangan manusia dan perlindungan anak, baik itu eksploitasi ekonomi maupun seksual,” kata Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh ketika dihubungi, Senin (27/4/2015).

Menurut Asrorun, pemilik bisnis esek-esek yang terbukti menjadikan anak-anak sebagai objek usahanya harus dijerat pasal berlapis untuk mendapat efek jera. Selain itu, polisi juga harus memperhatikan keadaan para pekerja yang belum cukup umur.

“Harus ada langkah-langkah pemberian rehabilitasi dan pendekatan medis agar korban pulih dari trauma,” ucap Asrorun.

Selain kepada aparat penegak hukum, KPAI juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperketat regulasi izin hunian model satu atap seperti apartemen, rumah kos dan rumah susun. Langkah ini dilakukan agar lokasi-lokasi prostitusi berkedok rumah hunian tidak menjamur.

“Ketiga, KPAI meminta Pemprov DKI untuk memberi pengawasan ekstra kepada hunian berbasis kondominium. Agar ada mekanisme kontrol dan atensi tindak pidana, khususnya prostitusi yang melibatkan anak,” jelas Asrorun.

Terkait kasus protitusi online di Apartemen Kalibata City, Asrorun menilai pihak pengelola lalai menciptakan suasana ‘sehat’ dan kondusif sehingga pemilik usaha www.semprot.com Ki Kumis alias Oji bebas menjalankan bisnis haramnya di sana.

“Perlu ada teguran keras, pengawasan polisi dan pemeriksaan terhadap manajemennya,” kata dia.

KPAI, lanjut Asrorun, terus memantau kasus esek-esek di Apartemen Kalibata City dan sudah berkoordinasi dengan panti sosial, tempat di mana para korban dibina

Exit mobile version