KPAI: Pedoman Restitusi MA RI Jadi Langkah Penting Lindungi Anak Korban

Dian Sasmita, Anggota KPAI, peluncuran Pedoman Restitusi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut peluncuran Pedoman Restitusi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak korban dalam sistem peradilan pidana.

KPAI menghadiri peluncuran Pedoman Restitusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin (13/04/2026). Pedoman ini diluncurkan dengan dukungan Pemerintah Australia melalui Program ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) dan Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJЗ).

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya berfokus kepada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan pemulihan korban. Pedoman restitusi ini menjadi wujud komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban. 

Anggota KPAI, Dian Sasmita, menyampaikan bahwa restitusi merupakan bentuk tanggung jawab pelaku kepada korban sekaligus cerminan akuntabilitas negara dalam menjamin pemenuhan hak korban, khususnya anak. “Pengaturan restitusi yang tegas dan jelas menjadi bagian penting dalam memastikan hak-hak anak korban terpenuhi secara optimal,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, KPAI turut menerima buku Pedoman Restitusi secara simbolik dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Keterlibatan ini mencerminkan komitmen KPAI untuk terus mengawal dan mengawasi pemenuhan hak anak korban, termasuk hak atas restitusi. Lebih lanjut, KPAI menilai pedoman ini menjadi bukti bahwa sistem peradilan semakin memberikan ruang bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban, tidak hanya berfokus pada pelaku. 

KPAI berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawal implementasi Pedoman Restitusi Mahkamah Agung RI sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak korban di Indonesia. (Ed:Kn)

Exit mobile version