KPAI: Pelajar yang Terlibat ‘Bikini Party’ Jangan Dihukum

Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta sekolah tidak menghukum muridnya yang terbukti sudah mendaftar mengikuti acara ‘Splash After Class’ atau Bikini Party yang digelar Divine Production. Acara itu digelar Sabtu (25/4/2015) besok.

Komisioner KPAI Susanto mengatakan pihak sekolah harus melakukan investigasi dalam mencari tahu anak didiknya yang dicurigai sudah mendaftar ke acara itu. Ada puluhan sekolah yang namanya dicatut menjadi pendukung acara yang bertuliskan bikini party itu.

“Sekolah harus berpikir utuh, jangan beri sanksi ke anak,” jelas Susanto di Kantor KPAI Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Sebab Susanto mencurigai si anak hanya ikut-ikutan saja. Tanpa tahu materi dan tujuan acara itu.

“Anak-anak ini jadi korban bisnis yah. EO itu yang harus tanggungjawab,” papar dia.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengungkapkan sudah pelajar SMA yang bersedia membayar untuk mengikuti acara pesta bertajuk ‘Splash After Class’ di The Hotel and Towers, Jakarta Pusat, yang tadinya akan diselenggarakan pada 25 April 2015. Acara ini kemudian disebut dikenal sebagai pesta bikini karena di undangan acara dicantumkan dress code Bikini Summer Dress.

Informasi adanya pelajar putri yang sudah membayar ke panitia acara diketahui dari Twitter. Erinda menambahkan sudah ada ratusan pelajar yang mendaftar ke panitia melalui media sosial.

Pesta tersebut diperuntukkan bagi pelajar SMA/SMK di Jakarta dan Bekasi dalam rangka merayakan kelulusan ujian nasional. Belakangan, penyelenggara acara meminta maaf kepada sejumlah sekolah di Jakarta dan Bekasi, yang namanya tercantum dalam undangan dan beredar di beberapa media sosial.

Penyelenggara juga menjelaskan jika dress code asli dalam acara yang rencananya digelar tanggal 25 April 2015 tersebut adalah Summer Dress, semacam gaun-gaun santai dengan tema Pool Party dan bukan bikini

Exit mobile version