KPAI : Pelajaran Penting, Orang Tua Penelantar Anak Jadi Tersangka

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menetapkan status tersangka pada Utomo Purnomo dan Nurindria Sari, orang tua yang diduga melakukan penelantaran terhadap lima anaknya di Cibubur, Jakarta Timur.

Komisioner KPAI Rita Pranawati mengatakan pasal yang disangkakan kepada keduanya sudah tepat. Polda Metro Jaya menjerat keduanya dengan pasal 76B 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Fisik dan Rumah Tangga.

“Pasal tersebut sudah tepat untuk menjerat keduanya,” kata Rita kepada CNNIndonesia, Kamis (18/6).

Rita berharap proses hukum atas kasus ini dapat terus berjalan sebagai bentuk pelajaran orang tua untuk lebih memperhatikan cara pengasuhan yang pantas untuk anak, terutama dengan adanya UU.

Menurutnya, kasus pengabaian anak oleh Utomo dan Nurindria menjadi pelajaran bagi orang tua bahwa anak bukanlah hak milik yang bisa diperlakukan semena-mena oleh orang tua.

“Anak mesti dilindungi hak asasinya dengan prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, adanya hak hidup dan tumbuh kembang serta didengarkan pendapatnya,” ujar dia menegaskan.

Disamping mengharapkan proses hukum tetap berjalan, KPAI juga berharap kedua orang tua tersebut mendapatkan rehabilitasi narkoba dan mental agar ketika hukumannya telah selesai mereka bisa kembali mengasuh anak-anaknya dan tidak melakukan kesalahan yang sama.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum terduga pelaku penelantaran anak, Utomo Purnomo dan Nurindria Sari, menjadi tersangka pada hari Rabu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti mengatarkan berdasarkan hasil analisa psikologi keduanya sudah dapat dijerat pidana.

“Diantaranya berdasarkan hasil visum kondisi psikis korban dan keterangan saksi,” kata Khrisna kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Tak hanya menelantarkan anak, kedua pasutri tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Sebagaimana diketahui, polisi menemukan sabu-sabu beserta bong isap di kamar di lantai dua rumah pasangan pasutri tersebut di Cluster Nusa II Blok R RT 03/ RW 11 Perumahan Citra Gran Cibubur.

Kuasa hukum Utomo, Handika Honggowongso, mengatakan ‘ritual’ penggunaan narkoba menjadikan Utomo memiliki tenaga untuk melakukan tirakat dan membaca doa hingga satu hari penuh.

“Nyabu membuat tubuhnya menjadi kuat untuk melakukan tirakat membaca 1000 ribuan bacaan zikir sampai sehari semalaman. Itu versi dia,” ujar Handika.

Exit mobile version