KPAI :PELAKSANAAN PPDB DI KOTA BOGOR SUDAH SESUAI DENGAN KETENTUAN PERMENDIKBUD NO. 1 TAHUN 2021

Komisioner KPAI, Retno Listyarti beserta tim melakukan pengawasan langsung pelaksanaan PPDB pada Kamis (24/6) di Kota Bogor dengan mengambil sampel SMPN 19 Kota Bogor. Sekolah ini berada di pinggiran kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten Bogor, kebetulan PPDB kota Bogor menyediakan kuota 10% untuk anak-anak di luar kota Bogor.  Dengan demikian, peserta didik dari wilayah perbatasan seperti dengan kabupaten Bogor dapat mendaftar sekolah di kota Bogor, yang terdekat dari wilayahnya.

Saat tiba di sekolah, KPAI menyaksikan protocol kesehatan atau alur kedatangan sudah terlihat dipersiapkan dengan baik oleh pihak sekolah, mulai dari diukur suhu, mengisi buku tamu  dan wajib menuliskan no kontak (HP), mencuci tangan, mengikuti panah penunjuk jalan menuju tempat operator sekolah yang akan melayani pendaftaran PPDB. Penyiapan ini juga juga menunjukkan bahwa SMPN 19 Kota Bogor sudah menyiapkan Pembelajaran tatap muka (PTM) untuk ke depannya dan sudah pernah melakukan ujicoba atau simulasi PTM selama sekitar 2 minggu, namun dihentikan karena  kenaikan positivity rate kasus covid di kota Bogor. 

Mengantisipasi antrian dan kerumunan, maka sekolah menyusun deretan kursi di luar ruangan dengan berjarak 1 sampai 1,5 meter. Namun, orangtua yang datang ke sekolah umumnya hanya yang memiliki masalah atau kendala teknis, maklum jadwal 24-26 Juni memang masa pendaftaran untuk aktivasi akun, jadi belum memilih sekolah. Pemilihan sekolah akan dilaksanakan serentak pada 1-5 Juli 2021.  Saat KPAI datang ke lokasi, hanya sekitar 10 orangtua saja yang membutuhkan layanan bantuan PPDB. 

 

KPAI sempat berbincang dengan salah satu orangtua yang keliru memilih jalur perpindahan orangtua menjadi jalur prestasi. Kekliruan tersebut kemudian diubah dengan bantuan operator sekolah setelah berkomunikasi dengan posko Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Pelaksanaan PPDB di Kota Bogor sudah sesuai dengan ketentuan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Petunjuk teknis pelaksanaannya tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Bogor No. 800 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD. SMP, SMA/SMK. Saat pengawasan, hadir pula pengawas sekolah, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bogor dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Exit mobile version