Pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi. Kali ini peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.
Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), berdasarkan keterangan seorang warga bernama Desi, pelecehan terjadi pada Jumat (6/10/2017), sekitar pukul 18.15 WIB, dengan korban dua orang anak berinisial D (6) dan F (9).
Pelaku merupakan warga Pisangan Timur bernama Tarmo (45).
“Kejadiannya sudah berkali-kali cuma akhirnya tertangkap basah ketika Jumat Maghrib tersebut. Ketika itu dua anak yang menjadi korban dicari-cari tidak ada ternyata dibawa ke dalam rumah pelaku dan warga kemudian menggedor rumah pelaku untuk mengeluarkan korban,” jelas Ketua KPAI Bidang Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Jasra Putra saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/10/2017).
Kedua korban kemudian diamankan warga sekitar lantaran menangis dan ketakutan. Sementara Tarmo dijaga warga agar tidak kabur.
“Warga kemudian meminta Tarmo membuat surat pernyataan karena pelaku ini disebut-sebut sudah melakukan perbuatan itu sebanyak tiga kali,” ucap Jasra.
Namun, ketika polisi datang pada Sabtu (7/10/2017) sore, warga di lokasi kejadian kecewa lantaran pelaku tidak langsung ditahan polisi, sehingga bisa melarikan diri dan belum tertangkap hingga saat ini.
“Kisah ini menyatakan perlaku permisif masyarakat terhadap korban pencabulan masih selalu melatar belakangi korban menjadi siksaan berlapis. Mulai diperiksa, ditanyakan, dan selesai dengan surat pernyataan,” ucap Jasra.
Untuk itu, lanjut Jasra, KPAI sebagai lembaga pengawasan pelaksanaan UU Perlindungan Anak akan ke lokasi kejadian dan meyakinkan warga, saksi, serta Ketua RT untuk melapor kepada kepolisian sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai UU Perlindybfab anak.
“Sekarang ini kami, korban, saksi, dan beberapa warga ke Polsek Pulogadung untuk melaporkan kasus ini,” ujar Jasra.