KPAI: Pelaku Video Porno Anak di Bandung Harus Dihukum Berat

JAKARTA – Terkait adanya peredaran video porno anak yang melibatkan perempuan dewasa di Bandung, Jawa Barat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ingin pelaku video porno tersebut dihukum berat.

Adanya pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual, yang dilakukan Susanti (40) orang tua Dn, dan Herni (41) orang tua Rd, serta FA, CC, IN, dan IM. Pemberatan hukuman tersebut di atur dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni ancaman 15 tahun penjara.

Dalam rilis yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (12/1/2018), KPAI juga minta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan video porno dari segi ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atau digital forensic. Pemeriksaan ini untuk mengetahui tujuan pembuatan video pesanan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia.

“Kami minta kepolisian membongkar transaksi antara pemesan video dengan penerima pesanan, yakni FA (perekam dan memberi dana) yang diduga dilakukan via Facebook. Adanya pembongkaran transaksi juga bertujuan, membongkar sindikat pedofil internasional yang memangsa anak-anak jalanan yang lemah secara ekonomi,” tulis Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat, Susianah Affandy dalam rilis tersebut.

Susianah juga didampingi Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cyber Crime, Margaret Aliyatul Maimunah. KPAI melakukan koordinasi dengan lintas sektor terkait video porno yang viral tersebut pada 10-11 Januari 2018 di Bandung.

Exit mobile version