KPAI: Pelarangan Jilbab Melanggar Hak Anak

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pelarangan pemakaian jilbab oleh sekolah terhadap SMAN 2 Denpasar, Bali, merupakan salah satu pelanggaran hak asasi anak, yang seharusnya dilindungi pemerintah.

Asrorun mengatakan, KPAI juga menemukan siswa beragama minoritas di sejumlah sekolah, yang tidak dapat mendapat hak pendidikan agama dari sekolahnya, salah satunya adalah di SMAK Diponegoro, Blitar.

“Diskriminasi dalam pemenuhan hak-hak agama anak, adalah bentuk yang melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak,” katanya saat ditemui di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2014).

Soal kasus di Blitar dan di Bali, kata Asrorun KPAI berencana akan berkordinasi dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), untuk mencegah pelanggaran hak anak selanjutnya.

“Kita lihat, kalau kebijakan pemprov, maka pemprov yang bermasalah, kalau kebijakan sekolah, maka sekolah yang bermasalah,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa pemenuhan hak anak minoritas dan hak agama anak di Indinesia belum bisa terselenggara dengan baik. kreativitas dan kebebasan anak dipasung oleh belenggu distorsi dan diskriminasi.

“Potret anak-anak minoritas cukup merisaukan kita,” katanya.

Exit mobile version