KPAI: Pelecehan Seksual Akibat Rendahnya Kesadaran Perlindungan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa rendahnya kesadaran perlindungan anak menjadi penyebab terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak. “Kesadaran yang rendah akan tanggung jawab perlindungan anak mendorong terjadinya pelanggaran,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, melalui pesan elektronik yang diterima Antara, di Jakarta, Minggu (4/5).

Asrorun mengatakan, perlindungan anak memiliki dua dimensi, yaitu pemenuhan hak-hak dasar, meliputi hak agama dan mendapatkan pengajaran agama, hak pendidikan, hak kesehatan dan hak sosial. Dimensi selanjutnya, ujar Asrorun, adalah perlindungan khusus dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Ia mencontohkan, misalnya di lingkungan sekolah, fokus pendidikan yang terlalu mengedepankan sisi matematis dan kognitif sering kali mengabaikan sisi pembentukan karakter dan cenderung permisif terhadap kekerasan, baik fisik maupun nonfisik.

“Anak ditargetkan dengan capaian-capaian nilai akademik, meski harus mengabaikan sisi kejujuran,” ujarnya.

Asrorun menambahkan, faktor lain yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak adalah lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, sehingga tidak ada efek jera.

Untuk itu, KPAI mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memerangi kejahatan seksual, khususnya pada anak dan memerangi seluruh pemicunya, seperti pornografi, seks bebas, perbuatan cabul, homoseksual dan perilaku seks menyimpang lainnya.

“Mari bertekad memerdekakan bangsa ini dari segala tindak kekerasan terhadap anak. Inilah saatnya proklamasi kemerdekaan anak dari tindak kekerasan seksual di bumi Indonesia,” ujar Niam.

Exit mobile version