KPAI: Pembentukan KPAD Mendesak

Kasus dan permasalahan anak terus terjadi di Provinsi Sumbar. Dari waktu ke waktu jumlahnya terus meningkat, baik dari segi jumlah maupun bentuk atau ragam permasalahan yang terjadi. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, jumlah kasus kekerasan anak di Sumbar tahun 2017 mencapai 558 lebih kasus. Terdiri dari kekerasan fisik dan seksual.

Menyikapi kondisi itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat menilai perlu dibentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Sumbar. Di mana, lembaga ini nantinya bertugas melakukan pengawasan atas kasus dan permasalahan anak yang terjadi di Sumbar.

”Untuk wilayah Sumatera, KPAD baru ada di Kepri, Sumut, Aceh, Bangka Belitung dan Bengkulu dalam tahap pembentukan,” ujar Komisioner KPAI Pusat, Jasra Putra didampingi Ketua Forum Komunikasi KPAD Indonesia Eri Syahrial, dan aktivis perlindungan anak Mentawai, Portito saat berkunjung ke Graha Pena Padang, kemarin (17/10).

Jasra Putra menyakini, berdirinya KPAD Sumbar salah satu hal mendesak. ”Sehingga, dengan terbentuknya KPAD di tingkat provinsi, terjadi efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak di Sumbar,” sebutnya dalam kunjungan yang diterima langsung oleh Pemred Padang Ekspres Heri Sugiarto dan Penjab Minggu Fajril Mubarak itu.

Selain itu, menurut dia, tugas KPAD itu nantinya merujuk kepada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak berdasarkan pasal 76 ayat 1 yang berbunyi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah. ”Namun, hingga saat ini di Indonesia baru enam provinsi yang berhasil dibentuk, tapi di provinsi lainnya sedang progress pembentukan, kita harap Sumbar terbuka dengan pembentukan KPAD ini,” harapnya.

Sementara itu, menurut Ketua Forum Komunikasi KPAD Indonesia, Eri Syahrial, enam daerah yang telah terbentuk KPAD berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan anak menunjukkan pengawalan dan pengawasan kasus. ”Jika tidak ada KPAD, kasus-kasus yang ada bakal mengambang dan tidak terkawal secara maksimal,” sebut pria yang juga ketua KPAD Kepri ini.

Selain itu, diterangkannya, tupoksi KPAD berbeda dengan lembaga lain yang sudah ada di daerah seperti pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) maupun OPD yang sudah ada. ”Ada enam tugas pokok yang menjadi acuan dari KPAD, di antaranya monitoring, mediasi hingga memberikan masukan kepada stakeholder terkait,” ulasnya.

Exit mobile version