KPAI : Pemerintaah Diminta Keluarkan PP Larangan Game di Mall

Setelah dilakukan pemantauan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa 95 persen pusat perbelanjaan atau mall di Jabotabek menampilkan permainan/game yang mengandung unsur kekerasan, judi dan konten pornografi.

Hal itu pun mendapat respon positif dari berbagai kalangan termasuk dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dalam melindungan dan mendukung tumbuh kembang anak.

Sebab itu, pemerintah diminta tidak hanya mengatur hal tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen). Melainkan, pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) soal larangan bagi pelaku usaha di pusat perbelanjaan/mall untuk tidak menampilkan game-game yang mengandung unsur kekerasan, judi dan konten pornografi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komnas PA, Samsul Ridwan mengaku, pihaknya sudah lama mengetahui bahwa banyak area dan jenis mainan di pusat perbelanjaan/mall tidak ramah anak dan mendorong secara psikis bagi anak-anak.

“Kami apresiasi apabila lembaga-lembaga negara seperti KPAI, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mulai memandang ini sebagai sesuatu yang penting dan mendesak. Dan memang seperti itu hendaknya sikap institusi negara,” kata Samsul Ridwan kepada Harian Terbit, Senin (29/9).

Namun, katanya, agar tidak terkesan latah, semestinya tidak hanya mendorong kebijakannya tersebut setingkat Permen saja, hendaknya harus didorong menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Sebab, apabila hanya meneribitkan setingkat Permen, hanya akan mengikat satu sisi saja, sementara area bermain dan jenis permainan anak itu berada pada sisi hampir di beberapa bidang.

“Saya khawatir jika hanya di tingkat Permen akan sia-sia,” ujarnya.

Dia melanjutkan, di daerah pun apabila hanya menerbitkan peraturan setingkat Permen, maka akan sulit di aplikasikan. Dikarenakan Permen hanya bersifat himbauan yang tidak bisa memberikan sanksi yang tegas apabila melanggarnya. “Jadi law inforcement (penegakan hukum) nya jadi berat,” tegasnya.

Anggota Komnas PA, Henny Hermanoe menambahkan, upaya yang telah dilakukan KPAI merupakan sebagai respon meningkatnya angka kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak terkait erat dengan apa yang mereka lihat, mereka dengar dan mereka lakukan secara terus menerus.

“Dalam teori psikologi kekerasan atau agresivitas adalah perilaku yang dipelajari oleh anak baik dari keluarga maupun lingkungan sosial masyarakat,” jelas Henny.

Dia juga mengungkapkan, untuk menekan angka kejahatan yang dilakukan anak-anak adalah bagaimana kita selektif memilih yang anak-anak mainkan. Sehingga, tumbuh kembangnya dapat berjalan dengan baik dan itu tidak bisa dilakukan hanya dari sisi masalah serta satu pihak saja. “Harus ada upaya serius dari semua pihak,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR, Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya mengapresisi kinerja yang ditunjukkan oleh KPAI dengan melalukan penelitian dan investigas terhadap tempat-tempat permainan/game terutama di mall-mall yang ada di Indonesia.

“Lingkungan jelas harus ramah terhadap anak. Segala bentuk permainan juga harus memiliki nilai edukasi terhadap anak. Upaya merumuskan regulasi yang melindungi anak jelas kita dukung,” kata Tubagus Ace.

Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, pihaknya menyerahkan kepada kementerian terkait dalam pembuatan regulasi yang akan dibuat dalam bentuk Permenparekraf ini. Sebab, tegasnya, di dalam UU Perlindungan Anak (PA) yang baru saja disahkan tersebut, diatur secara jelas bahwa anak itu harus dilindungan keberadaannya dari segala hal.

“Soal teknisnya diserahkan kepada Kementerian terkait. Secara prinsip kan sudah jelas termaktub dalam revisi UU PA yang baru kita amandemen,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Sapta Nirwandar mengatakan, pihaknya memang sedang menyusun Permenparekraf terkait aturan bagi para pelaku usaha permainan anak di Indonesia untuk tidak menampilkan atau menyediakan permainan yang terdapat unsur kekerasan, judi, pronografi didalamnya yang dapat merugikan generasi penerus bangsa ini.

“Di dalam UU Pariwisata kita, tidak boleh ada unsur judi, pornografi dan kekerasan. Itu juga sebenarnya sudah ada di dalam peraturan turunannya seperti PP. Jadi acuannya dari UU pariwisata itu,” kata Sapta.

Dia mengaku, pihaknya sudah menghimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menindak keras para pelaku usaha tempat-tempat permainan anak di mall-mall yang masih ‘bandel’ menyediakan permainan-permainan yang terdapat unsur kekerasan didalamnya. “Itu (menindak) tugas Pemda, karena izinnya pemda. Kita sudah himbau dengan keras, kalau ada atau melanggar akan ditutup,” tegasnya.

Dia melanjutkan, Pemda seharusnya beracuan pada UU Pariwisata dan UU PA bahwa tempat permainan anak harus terbebas dari unsur kekerasan, judi dan pornografi. Bahkan, pihaknya juga mendorong setiap Pemda itu mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) larangan tersebut. “Mengganggu ketertiban dan tumbuh kembang anak, itu sebaiknyanya ditutup. Tapi diberi himbauan dahulu,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan instansi kementerian/lembaga terkait seperti KPAI, kepolisian dalam menyusun Permen tersebut yang dalam waktu dekat akan segera diterbitkan Permen tersebut.

“Akan segera diterbitkan Permenparekraf yang saat ini sedang kami susun dengan melibatkan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” pungkasnya.

Exit mobile version