KPAI: Pemerintahan yang Baru Harus Komitmen Lindungi Anak

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto berharap, pemerintahan baru mendatang harus memiliki komitmen yang besar terhadap perlindungan anak. Apalagi penyelenggaraan perlindungan anak memiliki variasi yang sangat beragam. Misalnya saja pada lavel pemenuhan hak-hak dasar seperti pemenuhan hak pendidikan, hak kesehatan, hak bermain, dan lainnya.

“Dukungan anggaran untuk penyelenggaraan perlindungan anak juga harus dipikirkan lebih baik lagi, karena perlindungan anak menyangkut SDM (sumber daya manusia) ratusan tahun ke depan, menyangkut nama baik dan harga diri negara. Jadi jangan hanya fokus membangun yang sifatnya fisik saja, sementara pemenuhan hak-hak dasar anak terabaikan,” kata Susanto kepada Beritasatu.com di Jakarta, Rabu (23/7).

Ada beberapa catatan yang diberikan Susanto dalam hal pemenuhan perlindungan anak di Indonesia. Misalnya, partisipasi anak dalam perumusan kebijakan dan tata tertib sekolah.

“Partisipasi anak di sekolah memang semakin meningkat, Namun partisipasi untuk terlibat dalam perumusan kebijakan sekolah dan tata tertib sekolah masih sangat minim, termasuk perlindungan anak di sekolah. Sehingga anak-anak sering menjadi korban sistem, korban guru, hingga para senior. Perlu formula baru yang lebih konkrit terkait perlindungan anak,” imbuhnya.

Namun Susanto mengaku optimis pemerintahan yang baru nanti akan berkomitmen melindungi hak-hak anak, tentunya dengan dukungan dari berbagai elemen. “Dalam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 20 juga disebutkan, penanggung jawab perlindungan anak bukan hanya pemerintah, tetapi juga negara, masyarakat, orang tua, dan keluarga. Jadi semuanya harus berkontribusi,” sambungnya.

Pada momentum perayaan Hari Anak Nasional (HAN), yang juga berbarengan dengan pengumuman Presiden RI terpilih saat ini, Susanto juga berharap agar pemerintah dapat segera merevisi Undang-undang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Sistem Perlindungan Anak. Pasalnya undang-undang yang ada saat ini masih banyak berbicara tentang norma, tetapi dalam hal teknis operasional sistem masih minim.

“Perayaan Hari Anak Nasional hendaknya juga tidak menjadi ritual tahunan saja. Tetapi harus ada langkah-langkah konkrit untuk memperbaiki dan memajukan perlindungan anak di Indonesia,” kata Susanto.

Exit mobile version