Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa anak-anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi tidak boleh kehilangan hak pendidikannya, termasuk menghadapi ancaman dikeluarkan dari sekolah. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar melalui zoom pada, Kamis (04/09/2025) bersama lintas kementerian/lembaga bersama kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK), serta Kementerian Agama.
Anggota KPAI Aris Adi Leksono menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan terkait ancaman pemutusan hak pendidikan bagi siswa yang ditangkap, seperti yang terjadi pada siswa MTS dan beberapa SMK di Jakarta. Ia menegaskan ini tentu bertentangan dengan prinsip hak anak, sebab meskipun mereka berhadapan dengan hukum, hak pendidikan anak tetap harus dijamin.
Data pengawasan dan pengaduan KPAI mencatat, terdapat 2573 anak yang terlibat aksi demonstrasi di 15 kota, dengan jumlah terbesar di Jakarta dengan jumlah 629 anak. Sebagian besar dari mereka sudah dipulangkan ke orang tua, namun masih ada anak yang ditahan di kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam atau terlibat perusakan, pembakaran, hingga penjarahan.
KPAI menemukan beberapa pola anak terlibat dalam aksi demonstrasi, mulai dari ajakan teman sebaya, mobilisasi oleh kakak kelas & alumni, hingga terprovokasi ajakan melalui media sosial.
Subdit II Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Ganis Setyaningrum menyampaikan bahwa proses penanganan anak yang terlibat aksi akan tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Ia menegaskan bahwa anak-anak yang masih ditahan akan segera mendapat kepastian hukum, termasuk upaya pemulangan kepada orang tua dengan jaminan pendampingan.
“Kami memastikan setiap langkah penanganan anak dilakukan secara cepat, humanis dan sesuai prosedur. Aparat tidak boleh asal represif, sebab anak-anak harus diperlakukan dengan pendekatan perlindungan, bukan semata-mata penindakan”, tegas dia.
Perwakilan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemenpppa menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA di berbagai daerah, guna memastikan anak-anak yang ditahan mendapatkan pendampingan psikoedukasi serta tidak terputus hak pendidikannya.
Perwakilan dari Kementerian Agama dan Kemendikdasmen menyampaikan komitmen nya dalam melindungi siswa. Kementerian Agama telah melakukan deteksi dini terhadap siswa madrasah yang berpotensi terlibat aksi, dan menegaskan bahwa madrasah tidak boleh serta-merta mengeluarkan siswa. Kemendikdasmen bersama dinas pendidikan provinsi saat ini tengah melakukan pendataan terhadap sekolah-sekolah yang siswanya terlibat dalam aksi demonstrasi.
KPAI menekankan bahwa pemenuhan hak dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama negara sekolah, keluarga dan juga masyarakat.
“Partisipasi anak dalam demokrasi adalah hal yang penting. Namun, partisipasi itu harus diarahkan agar aman, positif, dan bermanfaat bagi masa depan mereka sebagai generasi penerus bangsa,” tutup Aris. (Ed:Kn)