Jakarta, 25 September 2025 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti data yang disampaikan Polri pada konferensi pers, Rabu (24/9), terkait penanganan kerusuhan Agustus 2025 yang melibatkan ratusan anak. Sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, KPAI menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, termasuk ketika berhadapan dengan hukum.
KPAI juga mengapresiasi langkah Polri yang menyampaikan secara terbuka data penanganan kasus ini, sekaligus mendorong agar proses hukum tetap menjamin perlindungan hak-hak anak sesuai aturan yang berlaku.
Sikap KPAI:
- Prinsip Kepentingan Terbaik Anak, Penanganan hukum terhadap anak harus mengutamakan kepentingan terbaik anak, bukan semata-mata dengan pendekatan pidana.
- Diversi sebagai Jalur Prioritas, KPAI mendukung pemberian diversi sebagaimana diatur dalam sistem peradilan anak, agar anak-anak tidak langsung masuk ke jalur peradilan pidana.
- Pengawasan dan Perlindungan Hak Anak, KPAI meminta proses penyidikan, penahanan, hingga persidangan anak dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan UU SPPA. Hal ini termasuk menjamin hak anak untuk mendapatkan pendampingan hukum, dukungan orang tua, perlindungan psikologis, serta penghormatan atas identitas anak agar tidak dipublikasikan.
- Pemenuhan Hak Pendidikan ABH, KPAI menekankan pentingnya memastikan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tetap memperoleh hak atas pendidikan, baik selama proses hukum berlangsung maupun setelahnya.
- Perlakuan yang Manusiawi, KPAI mengingatkan agar anak-anak diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan ketentuan UU SPPA, termasuk hak atas identitas, perlakuan tanpa diskriminasi, serta lingkungan yang aman dan mendukung.
- Pencegahan dan Edukasi, KPAI mendorong pemerintah, aparat, dan masyarakat untuk memperkuat langkah preventif melalui pendidikan, penyadaran, dan perlindungan sosial agar anak-anak tidak mudah terlibat dalam tindakan melawan hukum.
- Kolaborasi Lintas Sektor, KPAI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, serta organisasi masyarakat sipil guna memastikan perlindungan anak berjalan sesuai aturan dan prinsip hak asasi manusia.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan anak. “Kami memahami tantangan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kerusuhan yang melibatkan banyak pihak. Namun, ketika menyangkut anak, perlindungan harus menjadi prioritas utama. Anak-anak ini masih dalam proses tumbuh kembang, sehingga pendekatan yang manusiawi, edukatif, dan sesuai UU SPPA harus diutamakan. KPAI akan terus mengawal agar hak-hak anak tidak diabaikan,” ujar Margaret.
KPAI menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap kasus ini dan membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran hak anak. Tujuannya agar setiap anak yang terlibat tetap diperlakukan dengan adil, manusiawi, serta mendapatkan perlindungan penuh atas hak-haknya. (Ed:Kn)