KPAI: Penanganan Kasus Vaksin Palsu Jangan Berhenti Pada Pemalsuan Semata

JAKARTA – Ketua KPAI Asrorun Niam menegaskan penanganan hukum kasus vaksin palsu jangan hanya berhenti pada persoalan pemalsuan semata. Vaksin palsu harus dibaca lebih luas yaitu ancaman terhadap perlindungan anak untuk memperoleh hak kelangsungan hidup dan juga hak tumbuh kembang anak.

“Pemalsuan vaksin ini akan melahirkan ketidakpercayaan publik kepada negara sebagai penjamin rasa aman masyarakat saya kira itu menjadi isu utamanya,” kata Asrorun.

Asrorun menyampaikan ini saat diskusi “Penanganan Kejahatan Peredaran Vaksin Palsu dan Dampak yang Ditimbulkan Bagi Anak” yang digelar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016). Dir Tpideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, dan dr. Dian Silviati juga menjadi pembicara.

“Sehingga jangan hanya disimplikasi persoalan ‘oh ini tidak bahaya’, ‘oh ini bahannya hanya infus semata’, tetapi ini sudah secara nyata melahirkan keresahan di tengah masyarakat dan distrust,” sambungnya.

Padahal, lanjutnya, vaksinasi merupakan bagian dari mekanisme pemenuhan hak dasar kesehatan anak yang dijamin oleh undang-undang. Karenanya, negara harus melakukan aktivitas jaminan dan penyediaan vaksin yang aman dan juga terjangkau oleh masyarakat.

Asrorun menyarankan harus ada mekanisme pemastian ketersediaan vaksin yang aman dan bebas biaya dan terjangkau. Hal itu harus disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak muncul kesan bahwa vaksin yang murah tidak aman.

“Sehingga masyarakat rela membayar mencari alternatif sekalipun dengan cara membayar termasuk juga tenaga kesehatan memberikan informasi yang baik,” urainya.

Sementara itu, Dir Tipideksus Brigjen Agung Setya menjelaskan, diskusi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama Satgas Vaksin Palsu. Sejauh ini sudah banyak implementasi dan perkembangan dari kegiatan Satgas seperti vaksin ulang dan lainnya.

“Satgas untuk tugas tindakan hukum. Progresnya berkas perkara ada 23 berkas perkara asal, dalam hal ini berkait UU kesehatan dan perlindungan konsumen, lalu ada 4 berkas TPPU untuk 7 tersangka. Tujuh itu semua pelaku pembuat,” kata Agung dalam kesempatan yang sama.

“Sudah kita kirim ke kejaksaan 23 dan 25 agustus lalu. Penyelidikan terus berjalan,” sambungnya.

Agung menambahkan, sejumlah aset dari para tersangka TPPU juga telah disita seperti 1 unit rumah, 1 ruko, 4 mobil, 10 sepeda motor, 16 rekening dan lainnya.

“Ada banyak aset yang enggak bergerak. Nilai aset saya rasa jangan kami yang menentukan banyaknya,” sebutnya.

Exit mobile version