KPAI : Pencabutan Hak Asuh Pasutri Penelantar Anak Belum Diproses

Pasca-terbongkarnya kasus penelantaran anak di Perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, pasangan suami istri (Pasutri) Utomo Purnomo dan Nurindra Sari harus mendekam di Polda Metro Jaya. Sementara, kelima anak Pasutri tersebut, saat ini telah berada di rumah aman di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Menanggapi perkara tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, mengaku tidak serta merta meminta negara untuk mencabut hak asuh. Terlebih keempat anak pasangan asal Jawa Timur itu berkelamin perempuan.

“Masalah pencabutan hak asuh kepada kelima anak dari kedua orangtuanya belum bisa dilanjutkan. Karena ada beberapa pertimbangan yang mesti diperhatikan,” jelas Erlinda saat dialog interaktif di Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2015).

Erlinda menambahkan, perwalian orangtua khususnya laki-laki sangat dibutuhkan bagi anak perempuan mereka kelak. Selain itu, persoalan warisan juga menjadi bahan pertimbangan jika opsi pencabutan hak asuh dilakukan.

“Mereka kan perempuan, kalau menikah butuh wali, belum lagi persoalan warisan,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Erlinda, pihak keluarga pelaku telah meminta agar hak asuh dapat dialihkan. Namun, ia mengaku masih akan mengkaji lebih jauh dan akan turut menemani pada pertemuan kelima anak malang itu dengan kedua orangtuanya besok.

“Keluarga besarnya minta pengalihan (hak asuh), tapi kita lihat. Apalagi, besok kedua orangtuanya mau ketemu di RS Polri, kita akan temani,” pungkasnya.

Exit mobile version