KPAI: Penerimaan Peserta Didik Baru Diduga Kuat Langgar Hak Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) menilai, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 17 tahun 2017 diduga kuat melanggar hak anak.

Hal ini disampaikan Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti, pasalnya kehebohan sistem zonasi  dalam PPDB tahun ajaran 2017/2018 ternyata meninggalkan sejumlah persoalan.

KPAI menerima pengaduan dari sejumlah warga yang anaknya gagal diterima di SMPN 3 Kota Tangerang lantaran usianya melampaui 15 tahun, padahal keenam siswa yang bersangkutan berada pada ring satu zona terdekat  dan nilai keenam siswa tersebut jauh lebih tinggi dari nilai minimal siswa yang diterima di sekolah tersebut,” kata Retno dalam keterangan tertulis yang redaksi terima, Selasa (29/8/2017).

KPAI akhirnya memutuskan untuk menemui  Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang  yang kemudian  diterima oleh Kepala Bidang SMP Kota Tangerang, Bapak Jalaludin.  Kepala bidang SMP Disdik Kota Tangerang kemudian menjelaskan, bahwa  proses seleksi PPDB di SMPN 23 Kota Tangerang tahun pelajaran 2017/2018 berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan kompetitif sesuai dengan Permendikbud No 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP dan SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat.

Dalam Permendikbud tersebut pada pasal 6 butir (a) tertuang ketentuan bahwa usia pendaftar maksimal 15 tahun, keenam siswa tersebut terganjal ketentuan ini. Dari pihak Disdik Kota Tangerang inilah kemudian KPAI mendapatkan print out  data keenam siswa dari sistem PPDB online Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

“Terungkaplah fakta bahwa keenam siswa yang tidak diterima di SMPN 23 Kota Tangerang tersebut  terganjal pada kebijakan ketentuan batas usia maksimal yang diterima mendaftar yaitu 15 tahun per tanggal 1 Juli 2017,” tukas Retno.

Jelas Retno, keenam siswa tersebut, meski domisili masuk dalam zona SMPN 23 Kota Tangerang dan nilai mencukupi, namun karena usia keenam siswa tersebut sudah melampaui 15 tahun maka keenamnya tidak diterima di SMP negeri. Sehingga Retno menyatakan, pihaknya mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemebdikbud) lakukan evaluasi dan revisi kebijakan PPDB.

Exit mobile version