KPAI PENGAWASAN DI LPKA BENGKULU WUJUD PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN ANAK ABH

KPAI melaksanakan pengawasan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu

Jakarta, kpai.go.id – Anggota KPAI Jasra Putra bersama dengan Kepala Sekretariat KPAI Elita Gafar melaksanakan pengawasan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu pada tanggal 13 Juni 2022. Sesuai mandat Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal 76 salah satu tugas KPAI yakni melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak.

Kasus Ananda YYP yang mengakhiri hidupnya dalam proses masa pidana menjadi keprihatinan kita Bersama. Tentu masyarakat, pemerhati hukum dan keadilan serta aktifis anak penting mendapat keterangan sejelas jelasnya dari yang berwenang dalam memeriksa kasus ini.

Data 2021 yang disampaikan pemerintah terdapat 80 kasus anak berhadapan dengan hukum di Bengkulu, diantaranya membawa anak-anak menjadi pelaku. Menurut laporan pekerjaan sosial anak korban di rujuk ke Dinas Sosial, sedangkan untuk anak pelaku berada di LPKA Bengkulu. Tentu penting di potret lebih jauh kasus ini, agar tidak ada lagi anak-anak yang baru tinggal sehari di LPKA kemudian memilih bunuh diri, seringkali anak-anak berhadapan dengan hukum melakukan itu karena ada dorongan kuat dari pihak lain atau ada kasus sebelumnya yang menjebak anak dalam perlakuan salah.

Menurut laporan Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Rosminiarti, kasus ABH meningkat dari 65 kasus di 2020, kemudian pada tahun 2021 meningkat menjadi 80. Dari data tersebut yang bisa diintervensi Dinsos 50 kasus ABH. Disampaikan juga Latar belakang anak ABH yakni didahului menjadi korban KDRT dan korban kekerasan seksual.

Berdasarkan hasil survey KPAI tentang rehabilitasi terhadap anak korban keseluruhan yang masih mempunyai tantangan dalam pendampingan, serta memperkuat SDM dan anggaran, termasuk pasca keluar Lapas, dimana saat sudah kembali ke keluarga atau proses reintegrasi, yang kadang sudah jauh dari jangkauan lembaga. Bahkan ada kondisi dimana anak-anak yang menjalani masa pidana sampai setahun keluarganya tidak pernah dating mengunjungi.

Dampaknya jika tidak terawasi dengan baik, anak anak akan terseret dalam kondisi yang lebih buruk. Tentu ini menjadi kerja bersama yang harus di tindaklanjuti, agar anak-anak di Bengkulu memiliki rasa aman, masa depan yang lebih baik, terutama anak-anak ABH. Selain itu, perlu dilakukan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga lain, serta pelatihan bagi petugas LPKA guna mendukung optimalisasi implementasi regulasi perlindungan anak. Hasil pengawasan KPAI di LPKA telah disampaikan kepada Gubernur Bengkulu agar segera mendapatkan tindak lanjut. (Jp/Ed:Kn)

Exit mobile version