KPAI PENGAWASAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TAHUN 2022 KE SEKOLAH-SEKOLAH DI KOTA TANGERANG, PROVINSI BANTEN

DOK : HUMAS KPAI

Jakarta, kpai.go.id – Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, MA, melakukan pengawasan pemenuhan hak atas pendidikan serta memastikan bahwa sekolah sudah memenuhi daftar periksa infrastruktur dan protokol kesehatan/SOP adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sekolah. Pengawasan ini dilakukan ke beberapa sekolah di Kota Tangerang, Provinsi Banten yakni MAN 2 Kota Tangerang dan SMA N 10 Kota Tangerang pada hari Rabu, 16 Maret 2022.

Salah satu tugas KPAI berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 76 adalah Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Kota tangerang termasuk dalam 6 Kab/Kota yang menjadi program prioritas pengawasan pembelajaran tatap muka di Tahun 2022.

Dari hasil pengawasan tersebut, ada beberapa kendala yang ada yaitu kesadaran akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dilingkungan sekolah mulai mengendur, kendala pulsa dan internet baik anak maupun tenaga pendidik selama PJJ, alat komunikasi/alat pembelajaran anak terbatas. Harapannya PTM bisa telakasana 100%, serta kembali normal seperti biasa, karena banyak orang tua murid yang ingin PTM segera dilaksanakan

KPAI menyampaikan beberapa rekomendasi terkait hasil pengawasan tersebut yaitu  sekolah harus tetap memperhatikan 5 M di lingkungan sekolah, karena selama pengawasan banyak pelanggaran-pelanggaran mendasar seperti tidak taat mengunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak/membuat kerumunan, dan lainnya; Agar dibentuk tim gugus tugas covid-19 (dari siswa) di setiap kelas, agar menghindari terbentuknya kluster baru di sekolah; Anak-anak/peserta didik harus lebih taat kepada protokol kesehatan, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dan membuat kluster covid baru di lingkungan rumah.(Kn)

 

Exit mobile version