KPAI: Penjual Bayi Harus Dihukum Berat untuk Efek Jera

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus child trafficing atau perdagangan bayi dengan harga Rp 40 juta.

KPAI meminta pihak kepolisian memberikan hukuman yang cukup berat bagi orang tua atau sindikat perdagangan manusia atau eksploitasi anak.

Sekjen KPAI, Erlinda menuturkan bahwa ketegasan penegakan hukum harus dilakukan oleh pihak kepolisian. Dimana sudah ada Undang-undang yang mengatur perihal perdagangan manusia. Sehingga, efek jera bisa ditimbulkan dari penangkapan para penjual bayi itu.

“Ini masuk dalam child trafficing. Mereka wajib mendapatkan hukuman seberat-beratnya biar ada efek jera,” tuturnya.

‎Para pelaku akan dikenakan pasal 2 dan 10 UU no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal 76f dan pasal 83 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjaran atau dengan maksimal Rp 600 juta‎. Itu merupakan hukuman yang pas. Walaupun, pelaku berdalih motif ekonomi menjadi penyebab dari kegiatan perdagangan manusia.

“Itu murni pidana. Karena memang dalam undang-undang sudah disebutkan dengan hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.

Dia meminta segala pihak ikut bertanggung jawab dengan segala kegiatan eksploitasi anak. Karena memang moment ini harus terus dilakukan. Jangan sampai ini hanya musiman.

“Kita sering liat anak-anak berada di jalanan mengemis atau minta-minta. Jangan sampai bebas pengemis anak-anak hanya tiga bulan saja,” ucapnya.

Karena memang kalau masyarakat ikut memberikan uang kepada anak-anak yang meminta-minta semakin menjerumuskan mereka. Pasalnya, dengan pundi-pundi uang yang didapatkan para anak-anak mereka akan semakin dieksploitasi.

“Ini butuh peranan segala pihak. Seperti pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk berkata stop eksploitasi terhadap anak,” ucapnya.

Exit mobile version