KPAI : PENTINGNYA PENGUATAN KELEMBAGAAN PERLINDUNGAN ANAK BAIK PENGUATAN LEMBAGA INDEPENDEN YANG BERFUNGSI UNTUK PENGAWASAN DALAM BENTUK KPAD ATAU PENGUATAN LEMBAGA LAYANAN

DOK : HUMAS KPAI

Jakarta (10/05) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia menerima kunjungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bogor. Hadir dalam kunjungan tersebut adalah Ketua KPAI, Susanto, Anggota KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, Kepala Dinas P3A Kota Bogor beserta jajarannya. Agenda kunjungan tersebut adalah dalam rangka menyusun peraturan Walikota Bogor tentang KPAID Kota Bogor serta mempersiapkan pembentukan panitia seleksi Komisioner KPAID Kota Bogor periode 2022-2027.

Dalam sambutannya Ketua KPAI, Susanto menyampaikan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak di daerah merupakan ujung tombak untuk suksesnya penyelenggaraan perlindungan anak secara nasional. Konsekuensinya, pemerintah daerah perlu melakukan berbagai terobosan agar kualitas perlindungan anak semakin baik.

Salah satu terobosan yang mesti dilakukan oleh pemerintah daerah adalah penguatan kelembagaan perlindungan anak baik penguatan lembaga independen yang berfungsi untuk pengawasan dalam bentuk KPAD atau penguatan lembaga layanan.

Apalagi saat ini masalah anak di Indonesia yang semakin meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas merupakan tantangan serius bagi negara.

Konsekusinya semua stakeholders perlindungam anak melakukan berbagai upaya agar minimalisasi pelanggaran dapat tercapai dan penumbuhan budaya perlindungan anak dapat terwujud.

Keberadaan lembaga pengawasan perlindungan anak di daerah merupakan kebutuhan mendesak apalagi hal tersebut merupakan mandat undang-undangan meskipun bersifat opsional.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pada Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 76 diatur mengenai pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kemudian pada Pasal 74 ayat (2) menyatakan bahwa: “Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah”.

Berdasarkan pasal tersebut di atas, mandat KPAI termasuk KPAD di tingkat Provinsi dan Kab/Kota adalah meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 UU Nomor 35 Tahun 2014 yakni : “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orangtua atau Wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”.

Sementara itu, anggota KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah menyampaikan bahwa KPAD adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Gubernur, Bupati/Walikota untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. Hubungan KPAD dengan KPAI bersifat koordinatif, konsultatif, dan integratif, yang diatur dalam pedoman pembentukan KPAD sesuai dengan visi, misi, serta strategi KPAI.

Oleh karena itu, inisiasi untuk penguatan KPAD Kota bogor merupakan langkah baik. Tentu penguatan ini memerlukan dukungan berbagai pihak agar KPAD Kota Bogor ke depan semakin exellent, tegas Ketua KPAI, Susanto, sekaligus menutup agenda kunjungan tersebut. 

Media Kontak : Humas KPAI, Email : humas@kpai.go.id,Telepon : 081380890405

 

Exit mobile version