KPAI : Penulis ‘Saatnya Aku Belajar Pacaran’ Sebut Buku untuk Ibu

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan sikap ketidakterbukaan dari penulis kontroversial buku’ Saatnya Aku Belajar Pacaran’, Toge Aprilianto. Ketika ditemui KPAI, penulis justru menjelaskan buku yang telah beredar ke publik tersebut tidak ditujukan untuk anak-anak melainkan orang tua.

“Penulis telah bertemu dengan KPAI sayangnya ada kesan yang bersangkutan belum terbuka. Salah satunya, dia menjelaskan buku ditujukan pada Ibu-Ibu bukan anak-anak,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, melalui pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Jumat (27/2).

Buku ‘Saatnya Aku Belajar Pacaran’ mendapatkan kritik dari masyarakat luas. Kritik dan aduan tersebut dilayangkan di media sosial termasuk juga ke KPAI. Masyarakat mengecam isi buku tersebut yang dinilai mendorong pelajar untuk melakukan perilaku seks bebas di kalangan remaja. Beberapa lainnya juga menuding penulis telah melanggar ajaran agama yang berlaku, yaitu tidak melakukan seks di luar pernikahan.

Oleh KPAI, Toge dan Penerbit Brilian Internasional lantas diadukan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan menghasut pembaca berbuat seks di luar nikah. Atas perbuatan tersebut, KPAI menuduh penerbit dan penulis buku melanggar Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 50 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun hukuman penjara.

Asrorun mengatakan paskapengaduan masyarakat, KPAI telah melakukan kajian dan telaah serta memutuskan adanya pelanggaran hukum, khususnya terkait dengan perlindungan anak. Pasalnya, dalam salah satu halaman buku disebutkan penulis menyarankan siswa untuk memenuhi ajakan berhubungan badan seandainya mau. Laporan ke Bareskrim Mabes Polri, katanya, lantas diajukan pada 5 Februari 2015.

“Sekarang sudah berproses di Mabes Polri dan informasi yang diperoleh KPAI dari yang bersangkutan yang relevan akan diteruskan ke kepolisian. Kami minta kepolisian untuk memberikan atensi khusus dan prioritas penanganan kasus ini,” ujar Asrorun.

Tak hanya itu, pihak KPAI juga akan melakukan koordinasi lintas sektoral dengan menghubungi Himpunan Psikolog Indonesia. Pasalnya, ketika menulis buku tersebut, Toge adalah seorang guru Bimbingan Konseling di beberapa sekolah di Surabaya.

“Kami juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuat regulasi perbukuan yang mencerdaskan, membangun keadaban dan melindungi,” kata dia menegaskan.

Selain dari KPAI, Federasi Serikat Guru Indonesia juga termasuk yang kuat menentang dan mengkritik beredarnya buku tersebut di kalangan umum. Mereka kemudian menuntut pemerintah untuk membentuk sebuah badan pengawas konten perbukuan, khususnya buku untuk anak.

Exit mobile version