KPAI: Penutupan TK JIS, Hak Pendidikan Anak Terenggut

Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud menutup sementara TK Jakarta International School (JIS). Namun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai langkah tersebut membuat sebagian hak pendidikan anak-anak terambil.

Sekretaris KPAI Erlinda mengatakan pihak JIS harus segera berkoordinasi dengan Kemendikbud untuk kembali menyelenggarakan kegiatan ajar mengajar serta memberikan keterangan kepada siswa dan orang tua yang menyekolahkan anaknya di sana.

“Memang kita harus memikirkan hak dari anak-anak yang di sana. Kelangsungan pembelajaran khususnya anak TK maupun playgroup,” kata Erlinda, Jumat (18/4/2014).

Dia mengatakan, masyarakat umum perlu mengetahui apa yang terjadi pada sekolah tersebut. Termasuk alasan mengapa Kemendikbud menutup TK. Namun, jika penjelasan tidak diberikan dan sekolah ditutup dalam waktu yang lama, bisa saja pihak orang tua murid menuntut secara perdata kepada pihak sekolah.

“Murid di sana punya hak yang sama untuk sekolah. Mereka bisa menuntut secara perdata, sesuai undang-undang karena hak pendidikan mereka telah terambil,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud Lydia Freyani Hawad menutup sementara TK JIS. Hal tersebut, lantaran diketahui penyelenggaraan sekolah TK tidak mengantungi izin.

Kemendikbud memberi kesempatan kepada pihak sekolah selama satu minggu untuk memenuhi persyaratan perizinan dan membenahi agar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan RI yang berlaku.

Exit mobile version