KPAI : Penyebaran Narkoba Di Kalangan Anak Upaya Hancurkan Masa Depan Bangsa

Komisi VIII DPR RI mengutuk penyebaran narkoba di kalangan anak-anak. Menyusul kasus di Kota Kendari, di mana 30 remaja mengalami gangguan mental dan kejang-kejang karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis baru bernama flakka.

“Penyebaran narkoba di kalangan anak merupakan tindakan keji dan memiliki agenda untuk menghancurkan masa depan bangsa. karena anak merupakan generasi penerus,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis di Komplek Parlemen, Jakarta (Kamis, 14/9).

Lebih mengherankan, korbannya sudah sampai di desa terpencil. Karena itu, kondisi tersebut sudah bisa dibilang darurat narkoba dan semua elemen bangsa harus bahu membahu memberantas.

Iskan meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) aktif mengusut tuntas penyebaran narkoba di kalangan anak dan remaja. Menurutnya, kasus itu tidak bisa dibiarkan, apalagi jumlah pengguna narkoba di usia anak dan remaja terus meningkat.

“Harus dibongkar siapa aktor intelektualnya dan motifnya. Apalagi kasus narkoba semakin mengancam anak-anak,” ujarnya.

Data Komisi Perlindingan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, jumlah pengguna narkoba usia remaja naik menjadi 14 ribu jiwa pada 2016, dengan rentang usia 12-21 tahun.

Iskan juga berharap pihak orang tua dan sekolah aktif memberikan pendampingan dan pemahaman pada anak terkait zat-zat berbahaya. Mengingat saat ini banyak narkoba jenis baru termasuk flakka sudah masuk ke Indonesia.

“Orang tua dan sekolah harus aktif memberikan pemahaman kepada anak. Tentang apa itu narkoba dan bahayanya,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Exit mobile version