KPAI: Peredaran Rokok di Sekolah, Madrasah dan Pesantren, Harus Dicegah‏!

Mulai hari ini di bungkus rokok wajib mencantumkan peringatan tertulis dan bergambar. Namun, distribusi/peredaran rokok masih bebas dan sangat mudah diakses oleh anak, bahkan siswa di sekolah, madrasah dan pesantren. Ironisnya, banyak kantin sekolah, madrasah dan pesantren juga menyediakan rokok!

Menurut komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, paradigma penyadaran untuk menekan jumlah perokok memang penting, namun pembatasan distribusi rokok juga perlu diatur secara tegas. “Bagaimana mungkin, anak sangat mudahnya mencari rokok di area sekolah, madrasah. Padahal, rokok jelas tidak sehat dan berbahaya. Fatalnya, tidak sedikit guru meminta tolong anak membeli rokok dikantin sekolah. Kondisi ini bertolak belakang dengan semangat mengembangkan pola hidup bersih dan sehat di sekolah/madrasah,” katanya kepada wartawan, Selasa (23/6).

Susanto menyayangkan meski ada aturan yang bersifatnpenyadaran, namun tidak diikuti oleh aturan pembatasan distribusi rokok yang menjadi sebuah ironi atas kebijakan anti rokok. “KPAI meminta kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, Kementerian Agama, agar mengambil langkah segera terhadap sekolah, madrasah yang permisif/memudahkan siswa mengakses rokok di area sekolah/madrasah,” jelasnya.

Sebelumnya mulai hari ini aturan yang membuat aktivitas merokok semakin tidak nyaman diterapkan. Pemerintah mewajibkan semua kemasan rokok yang beredar mencantumkan gambar kondisi organ tubuh yang rusak jika kebiasaan merokok tidak dihentikan. Dengan gambar yang “seram” itu, diharapkan jumlah perokok aktif di Indonesia bisa ditekan. Aturan penempelan gambar bahaya merokok itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 109/2012.

Exit mobile version