KPAI Perjuangkan Hak Tersangka Kasus Kematian Siswa SMA 3

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, lima siswa kelas XI SMAN 3, DW, AM, KR, TM, dan PU, yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiaayan terhadap adik kelasnya saat kegiatan pencinta alam harus mendapatkan hak-haknya sebagai anak.

“KPAI memperjuangkan kelima anak tersebut agar mendapatkan hak-haknya sebagai anak. Mereka berhak mendapat pendampingan psikologis. Mereka juga harus ditahan di tempat yang berbeda dari tahanan umum. Anak-anak tidak boleh berada dalam satu tahanan dengan pembunuh,” kata Sekretaris KPAI Erlinda di Kantor KPAI, Jl Teuku Umar, Selasa (8/7/2014).

Hari ini, KPAI memanggil Kepala SMAN 3 Ni Ketut Diah Chaerani. Ni Ketut datang didampingi Wakil Kepala Sekolah SMAN 3 La Ode Makbudu dan beberapa guru lain.

Dari hasil pertemuan tersebut, KPAI akan memanggil pembina ekstrakurikuler Sabhawana, Kamis (10/7/2014).

“KPAI sedang dalam titik awal proses mendalami kasus ini. Kami akan terus mengawal kasus ini agar sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” kata Komisioner bidang pendidikan KPAI Susanto.

Ucapan terima kasih pun disampaikan oleh Ni Ketut. “Terima kasih kepada KPAI yang mau membantu secara komprehensif. Semua masih dalam proses hukum, kita lihat saja,” katanya.

Exit mobile version