Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    Eksploitasi Anak dalam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, KPAI Minta Penindakan dan Penguatan Tata Kelola Platform Digital

    Eksploitasi Anak dalam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, KPAI Minta Penindakan dan Penguatan Tata Kelola Platform Digital

    KPAI Gelar FGD Bahas Evaluasi Program Pancawaluya, Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Sinergi Perlindungan Anak

    KPAI Gelar FGD Bahas Evaluasi Program Pancawaluya, Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Sinergi Perlindungan Anak

    Rakorda KPAI-Pemda Tasikmalaya: Perkuat Pengawasan Program MBG

    Rakorda KPAI-Pemda Tasikmalaya: Perkuat Pengawasan Program MBG

    Dari Tarakan ke Nunukan: Potret Ancaman Perdagangan Anak di Wilayah Perbatasan

    Dari Tarakan ke Nunukan: Potret Ancaman Perdagangan Anak di Wilayah Perbatasan

    Konferensi Pers Tentang Hasil Pengawasan Pendidikan Karakter Panca Waluya Jawa Barat Istimewa

    Konferensi Pers Tentang Hasil Pengawasan Pendidikan Karakter Panca Waluya Jawa Barat Istimewa

    KPAI dan BP Taskin Perkuat Kolaborasi untuk Percepatan Perlindungan Anak di Wilayah Tertinggal

    KPAI dan BP Taskin Perkuat Kolaborasi untuk Percepatan Perlindungan Anak di Wilayah Tertinggal

    KPAI Lakukan Pengawasan Program Pendidikan Karakter Pancawaluya Jabar Istimewa untuk Pastikan Prinsip Perlindungan Anak Diterapkan

    KPAI Lakukan Pengawasan Program Pendidikan Karakter Pancawaluya Jabar Istimewa untuk Pastikan Prinsip Perlindungan Anak Diterapkan

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    Eksploitasi Anak dalam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, KPAI Minta Penindakan dan Penguatan Tata Kelola Platform Digital

    Eksploitasi Anak dalam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, KPAI Minta Penindakan dan Penguatan Tata Kelola Platform Digital

    KPAI Gelar FGD Bahas Evaluasi Program Pancawaluya, Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Sinergi Perlindungan Anak

    KPAI Gelar FGD Bahas Evaluasi Program Pancawaluya, Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Sinergi Perlindungan Anak

    Rakorda KPAI-Pemda Tasikmalaya: Perkuat Pengawasan Program MBG

    Rakorda KPAI-Pemda Tasikmalaya: Perkuat Pengawasan Program MBG

    Dari Tarakan ke Nunukan: Potret Ancaman Perdagangan Anak di Wilayah Perbatasan

    Dari Tarakan ke Nunukan: Potret Ancaman Perdagangan Anak di Wilayah Perbatasan

    Konferensi Pers Tentang Hasil Pengawasan Pendidikan Karakter Panca Waluya Jawa Barat Istimewa

    Konferensi Pers Tentang Hasil Pengawasan Pendidikan Karakter Panca Waluya Jawa Barat Istimewa

    KPAI dan BP Taskin Perkuat Kolaborasi untuk Percepatan Perlindungan Anak di Wilayah Tertinggal

    KPAI dan BP Taskin Perkuat Kolaborasi untuk Percepatan Perlindungan Anak di Wilayah Tertinggal

    KPAI Lakukan Pengawasan Program Pendidikan Karakter Pancawaluya Jabar Istimewa untuk Pastikan Prinsip Perlindungan Anak Diterapkan

    KPAI Lakukan Pengawasan Program Pendidikan Karakter Pancawaluya Jabar Istimewa untuk Pastikan Prinsip Perlindungan Anak Diterapkan

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

Ditayangkan oleh Humas KPAI
28 Mei 2025
di Publikasi, Berita KPAI, Siaran Pers
5 min read
0
KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

Ilustrasi: freepik.com

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus perkawinan anak yang melibatkan remaja berinisial SMY (15) dan SR (17)  di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). KPAI menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya regulasi pencegahan, pengawasan,  dan pemahaman hukum di lingkungan masyarakat, terutama dalam menghadapi praktik perkawinan anak yang dikemas dalam adat.

Ai Rahmayanti, Anggota KPAI menegaskan bahwa praktik ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan, yang menetapkan batas usia minimal menikah adalah 19 tahun. Ia juga mengingatkan adanya potensi sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mendukung dan membiarkan terjadinya perkawinan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK) “Praktik perkawinan anak bisa dikenakan pidana bagi pihak yang membiarkan dan mendukung terlaksananya kejadian tersebut,,” tegas Ai Rahmayanti, saat melakukan Case Conference, pada Selasa (27/05/2025).

“Perkawinan anak ini telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, serta beresiko menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi baru di tengah masyarakat, serta meningkatkan potensi terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” sambung Ai Rahmayanti.

Dalam kesempatan yang sama, Lalu Junarta Atmaja, Kepala Desa Beraim mengakui bahwa belum ada peraturan desa yang secara tegas mengatur sanksi terhadap praktik perkawinan anak. Tetapi pihak desa telah berupaya untuk memisahkan dan melarang perkawinan tersebut, namun kekhawatiran timbulnya fitnah menjadi alasan pihak keluarga untuk tetap melanjutkan perkawinan.

Mashudi, Ketua Pengadilan Agama Praya juga mengkonfirmasi bahwa perkawinan tersebut tidak ada pengajuan dispensasi kawin, melainkan dilaksanakan berdasarkan perkawinan yang dibingkai dalam adat, tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Situasi perkawinan anak yang dibingkai dalam adat menjadi tantangan dalam tumbuh kembang anak, sehingga perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat maupun tokoh adat. Bahkan dalam permohonan dispensasi, rata-rata masyarakat tidak mengetahui bahwa perkawinan anak memiliki konsekuensi pidana sesuai UU TPKS,” pungkas Mashudi.

Oleh karena itu, KPAI mendorong untuk adanya ketentuan sanksi di dalam setiap Peraturan Daerah (perda) hingga desa mengenai pencegahan perkawinan anak yang merujuk kepada UU TPKS. Mengingat bahwa NTB telah memiliki perda tersebut, namun belum memuat ketentuan sanksi terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi berlangsungnya pernikahan anak.

Ai Rahmayanti memandang bahwa Pemerintah Provinsi NTB dan Kementerian Dalam Negeri perlu meninjau kembali peraturan mengenai pencegahan perkawinan tersebut. Tentunya situasi ini tidak dapat terlepas dari minimnya pemahaman masyarakat mengenai aturan hukum, kuatnya tekanan adat, serta belum adanya regulasi yang melarang hingga pemberian sanksi atas praktik perkawinan anak. “Meskipun perkawinan anak ini telah terjadi, negara harus tetap hadir dalam memastikan pemenuhan hak anak, termasuk dukungan terhadap pemulihan psikologis anak,” kata Ai Rahmayanti.

Menanggapi hal tersebut, Kusriadi, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lombok Tengah menegaskan bahwa akan terus berkomitmen terhadap penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak. “Penjangkauan telah dilakukan dan kami akan memastikan anak-anak tetap terpenuhi hak-haknya, termasuk juga telah diupayakan dalam hak pendidikan dan pemeriksaan kesehatan reproduksi dalam hal penundaan kehamilan,” ujar Kusriadi.

Terkait kondisi psikologis yang beredar viral di media sosial, DP3AP2KB telah melakukan pendampingan terhadap kondisi anak. Haryo Widodo, Psikolog DP3AP2KB menjelaskan dalam proses pemeriksaan awal, anak menunjukkan kondisi gangguan kecemasan yang diakibatkan oleh viralnya kejadian tersebut, sehingga diharapkan tetap dilakukan konseling ataupun terapi psikologi untuk menjaga kondisi mental anak. KPAI juga mendorong kementerian/lembaga hingga pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan sinkronisasi program prioritas dalam penguatan fungsi pencegahan perkawinan anak, serta memiliki sistem satu data mengenai jumlah perkawinan, baik yang dimohonkan kepada pengadilan atau perkawinan yang tidak tercatat.

KPAI Tegaskan: Negara Harus Hadir Lindungi Anak

KPAI menggarisbawahi bahwa meski perkawinan telah berlangsung, negara tetap berkewajiban memastikan perlindungan hak anak. KPAI juga mendorong: Revisi Perda No. 5 Tahun 2021 Provinsi NTB agar memuat sanksi hukum dan komitmen anggaran pencegahan perkawinan anak; Kemendagri mengevaluasi penghapusan pasal sanksi dalam perda tersebut; Pemerintah desa menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang memuat pencegahan, sanksi sosial, dan layanan pengaduan di tingkat desa; KUA dan Kemenag memperkuat edukasi dan pendampingan melalui penghulu, penyuluh, dan tokoh agama; UPTD PPA melanjutkan pemantauan psikologis dan pemberdayaan keterampilan pasangan anak; Dinas Pendidikan dan sekolah menjamin anak tetap mendapatkan hak belajar tanpa diskriminasi.

Rekomendasi Nasional KPAI: Sinergi, Regulasi, dan Satu Data
KPAI menyerukan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam pencegahan perkawinan anak, termasuk:

  • KemenPPPA segera mendorong lahirnya Perpres Pencegahan Perkawinan Anak.
  • Kementerian Agama, MA, Kemendikbud, Kemkes, Kemensos, dan Kemendesa memperkuat program edukasi, pelaporan, dan pendampingan korban.
  • Negara membentuk sistem satu data nasional yang mencatat perkawinan anak, baik yang tercatat secara hukum maupun sirri.

Penegakan Hukum dan Sosialisasi Adat
KPAI juga meminta Polres Lombok Tengah memproses secara profesional dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi perkawinan tanpa prosedur hukum, serta mendorong keterlibatan tokoh adat dalam sosialisasi UU TPKS dan UU Perlindungan Anak.

“Dalam hal permohonan dispensasi kawin, Kementerian Agama diharapkan dapat lebih selektif, terutama yang mengajukan dengan berlatar belakang adat. Sehingga situasi ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak dan diharapkan pemerintah terus melakukan sosialisasi mengenai perkawinan anak,” tutup Ai Rahmayanti.

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Sebelumnya

KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

Berikutnya

KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

TERKAIT

KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

28 Mei 2025
26
KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

27 Mei 2025
14
KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

23 Mei 2025
40
KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

21 Mei 2025
50
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

28 Mei 2025
KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

28 Mei 2025
KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

27 Mei 2025
KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

23 Mei 2025
KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

21 Mei 2025

BERITA LAINNYA

KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

Eksploitasi Anak dalam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, KPAI Minta Penindakan dan Penguatan Tata Kelola Platform Digital

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas