KPAI : PERLUNYA MENINGKATKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PENYUSUNAN PERDA PERLINDUNGAN ANAK 

Ketua KPAI menerima Kunker DPRD Komisi E Prov Jawa Tengah

 

Jakarta (KPAI) – KPAI menerima kunjungan kerja DPRD Komisi E Provinsi Jawa Tengah beserta jajarannya. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua KPAI, Wakil Ketua KPAI beserta Kepala Sekretariat (24/05)

Agenda kunjungan kerja adalah dalam rangka pembahasan perda perlindungan anak.

Ketua Tim Pansus Raperda Perlindungan Anak menyampaikan bahwa pembahasan perda perubahan mengenai perlindungan anak ini mengalami perubahan sebanyak 50% sehingga sangat penting untuk diberikan masukan oleh KPAI terkait dasar hukumnya. Data perkawinan anak di Jawa Tengah menyebutkan bahwa selama pandemic meningkat tajam yaitu sebanyak 12.000 kasus. Untuk itu kami ingin membuat regulasi terkait perkawinan anak juga agar angka kasus dapat ditekan.

Dalam hal ini, partisipasi anak ikut serta dalam pembahasan perda perlindungan penting dilakukan, Provinsi Jawa Tengah sudah memiliki forum anak. Tentunya salah satu faktor keberhasilan pembangunan merupakan kebermanfaatan yang dirasakan masyarakat termasuk kelompok anak. Partisipasi anak merupakan salah satu prinsip dasar pelaksanaan Konvensi Hak Anak dan keterwakilan anak dalam perencanaan pembangunan merupakan bentuk pemenuhan hak partisipasi anak, ungkap Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati.

Harapannya dalam perda perlindungan anak yang tengah di susun ini secara prinsip harus senafas dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, kelembagaan KPAD juga perlu masuk dalam Perda dimaksud agar sistem perlindungan didaerah semakin baik, tegas ketua KPAI, Susanto sekaligus menutup agenda kunjungan kerja.

 

Media Kontak : Humas KPAI, Email : humas@kpai.go.id,Telepon : 081380890405

 

Exit mobile version