KPAI Pertanyakan Sikap Polsek Kelapa Gading yang Jadikan Tersangka Korban Trafficking

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mempertanyakan sikap Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara yang menjadikan tersangka penipuan korban trafficking, yang masih berusia 14 tahun dan ibunya yang tengah hamil. Apalagi, penetapan tersangka itu atas laporan tersangka pelaku trafficking W dan G.

“Kami berharap Polres Bogor yang menangani kasus trafficking untuk menjaga keselamatan ibu dan korban,” jelas Ketua KPAI Asrorun Niam, dalam perbincangan Rabu (1/4/2015).

Niam mengungkapkan, semestinya Polsek Kelapa Gading melihat kasus trafficking yang ditangani Polres Bogor. Kasus itu lebih penting. Apalagi KPAI mendengar penetapan tersangka ibu dan korbannya di Kelapa Gading dijadikan barter dengan kasus trafficking di Bogor untuk mencabut laporan.

“Karenanya kami apresiasi Polres Bogor yang terus menangani kasus ini,” terang Niam.

Niam, yang juga sekretaris komisi fatwa MUI dan dosen di UIN ini juga menjabarkan bahwa berdasarkan akte kelahiran, korban berusia 14 tahun. Kemudian juga, korban awalnya dijanjikan bekerja menjadi artis dan memang sudah diberikan uang. Pada 15-16 Februari lalu bekerja di Kelapa Gading, tapi bukan jadi artis malah diduga mengalami kekerasan seksual. Saat korban tersadar ada noda darah di celananya.

“Kami juga akan meminta perlindungan LPSK untuk korban. Saya sudah kontak Wakil Ketua KPAI Edwin Partogi,” tegas Niam.

Exit mobile version