KPAI Prihatin : “23% Anak Putus Sekolah di Kalimantan Timur”

pid kaltim

SAMARINDA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin mendengar informasi dari Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Ir. H. Rusmadi, MS bahwa 23% anak putus sekolah di Kalimantan timur pada tingkat Sekolah Dasar (SD), sedangkan untuk tingkat SMP dan SMA paling tinggi putus sekolahnya ada di Kabupaten Kutai Timur.

Kunjungan Komisioner KPAI ke Kalimantan Timur dalam rangka pengumpulan data dan informasi terkait penyelenggara perlindungan anak, langsung diterima oleh Sekda Provinsi Kalimantan Timur di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Rusmadi didampingi sejumlah jajaran SKPD terkait perlindungan anak, seperti Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP&KB) Provinsi Kalimantan Rimur, Dra. Hardiana Muriyani, M.Si., Biro Sosial Pemprov Kalimantan Timur, Moch. Suhaidy dan Ketua Forum Pengembangan Anak Usia Dini (FPAUD) Kalimantan Timur, Anni Juwairiyah.

Dalam pertemuan tersebut, Komisioner KPAI Dra. Latifah Iskandar mengungkapkan, bahwa kekerasan terhadap anak di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Dalam hal ini KPAI terus berupaya menyampaikan dan mengadvokasi kepada seluruh pimpinan daerah untuk memberikan perhatian terhadap penyelesaian kasus-kasus kekerasan.

Salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka menekan tindak kekerasan terhadap anak adalah daerah didorong untuk membentuk lembaga pengawasan perlindungan anak sejenis KPAI Daerah / Lembaga Organ Daerah Lainnya serta meningkatkan efektivitas lembaga perlindungan anak yang sudah ada di daerah. Sehingga lembaga ini nantinya berperan membantu pemerintah daerah dalam menangani dan mengawasi masalah perlindungan anak di daerah.

Dijelaskannya KPAI adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara tugasnya berdasarkan pasal 76 UU Perlindungan Anak, melakukan sosialisasi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Serta memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak. “jadi kunjungan KPAI kesini salah satunya terkait pengumpulan data dan informasi lembaga mitra penyelenggara perlindungan anak di Kalimantan Timur,” terangnya.

Dalam pertemuan tersebut Sekda Kalimantan Timur, Rusmadi menyampaikan bahwa “Gubernur Kalimantan Timur dalam program kerjanya banyak memberikan perhatian kepada peningkatan SDM dan Gender, khususnya perempuan dan anak. Misalnya dalam sektor pendidikan, anak usia sekolah di Kaltim tidak boleh ada anak yang tidak sekolah, semuanya harus mendapatkan pendidikan. Pengawasannya terkait hal ini dilakukan melalui Posko Anti Anak Putus Sekolah yang dibentuk dari tingkat Kecamatan sampai tingkat Kelurahan. Walaupun dalam hal ini ada sekitar 23% anak putus sekolah di Kaltim untuk tingkat Sekolah Dasar, akan tetapi pemerintah daerah terus berupaya memberikan pelayanan dalam meningkatkan kualitas SDM-nya seperti melalui program pemberian Beasiswa Cemerlang kepada Anak-Anak, dengan total anggaran sekitar 130 Milliar,” terangnya.

KPAI dilain waktu yang bersamaan dengan kunjungan, juga mengadakan pertemuan dengan seluruh stakeholder penyelenggara perlindungan anak se-Kalimantan Timur, yang difasilitasi oleh Sekda Provinsi Kalimantan Timur, guna memperoleh masukan terkait Data dan Informasi Tindak Kekerasan Terhadap Anak yang dilakukan oleh lembaga mitra perlindungan anak di Kalimantan Timur. Peserta yang diundangpun beragam mulai dari Aparat Penegak Hukum, SKPD/Instansi Terkait Anak, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sampai kepada Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Rumah Sakit Umum Daerah.  Sdz/KPAI

Exit mobile version