JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyanyangkan dan prihatin kekerasan di pendidikan kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya dengan cara menghukum push up dan ditendang, di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah Banten.
“Sayangnya kasus yang sempat menghebohkan publik tersebut, berakhir damai dan oknum guru yang bersangkutan kemudian dipecat,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti kepada merahputih.com melalui pesan singkat, Sabtu (18/11).
Menurut Retno penyelesaian dengan carai damai tidak memberikan efek jera pada pelaku dan memiliki potensi terjadi pengulangan dan bahkan berpotensi besar ditiru oleh pelaku lain.
“Penyelesaian damai juga menimbulkan sikap apatis bagi korban kekerasan berikutnya karena pasti didamaikan dan masalah dianggap selesai,” jelasnya.
Untuk itu, KPAI mendorong tindakan tegas kepada para pelaku kekerasan di mana pun dan dilakukan siapa pun, termasuk di sekolah agar ada efek jera dan dapat menjadi salah satu upaya memutus mata rantai kekerasan di pendidikan.
“Menangani kekerasan di pendidikan selama ini seperti memadamkan api, bukan ke akar masalahnya. Oleh karena itu, KPAI mendorong pembentukan sistem di pendidikan melalui program sekolah ramah anak (SRA),” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, telah viral di media sosial beberapa waktu lalu video seorang guru menghukum siswanya dengan cara push up dan ditendang.
Diduga video kekerasan guru tersebut berhasil direkam oleh salah seorang murid di kelas tersebut dengan menggunakan handphone.