KPAI Prihatin Kasus Penjualan Anak Tiri ke Mucikari

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), prihatin dengan kasus dugaan penjualan anak kepada mucikari oleh ibu tiri, warga Jembatan Serong, Cipayung, Depok. Sosok ibu seharusnya menjadi pelindung bagi anak, tetapi dalam kasus ini justru menfasilitasi anaknya menjadi korban prostitusi dan bekerja di sebuah rumah kontrakan di Sukmajaya, Depok diduga melayani pria hidung belang.

“Melihat kasus ini ada sesuatu yang salah di negeri ini. Banyak orang seharusnya menjadi pelindung namun justru menjadi pelaku kejahatan,” kata Komisioner KPAI, Susanto, Jumat sore (29/5/2015).

KPAI meminta pemerintah daerah agar memperkuat kelembagaan keluarga, bukan hanya aspek ekonomi, tetapi juga aspek persepsi, kesadaran dan komitmen perlindungan anak. “Bisa jadi anak tersebut tidak mau sekolah karena sudah kenal “uang”,” jelasnya.

Polresta Depok masih menyelidiki kasus dugaan bisnis prostitusi buntut penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Sukmajaya, Depok. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan penambahan tersangka baru.

Seorang gadis belia menjadi korban dari ibu tirinya, O, yang memperkenalkan dirinya kepada mucikari berinisial M. Bunga sudah bekerja melayani pria hidung belang di rumah tersebut sejak 17 April 2015.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho menegaskan keduanya masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pihaknya juga akan meminta keterangan pihak keluarga Bunga lainnya, termasuk ayah kandungnya.

“Kami masih selidiki, masih dalami dan meminta sejumlah keterangan. Termasuk ayah kandungnya. Untuk ABGnya kami kembalikan kepada orangtua kandung,” ungkapnya.

Exit mobile version