KPAI Prihatin, Siswi SMP Korban Pemerkosaan Malah Jadi Tersangka di Polsek Kelapa Gading

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa siswi SMP korban pemerkosaan yang berusia 14 tahun dan ibunya yang tengah hamil. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara atas kasus penipuan.

“Remaja 14 tahun dan ibunya jadi tersangka kasus penipuan,” terang Ketua KPAI Asrorun Niam dalam keterangannya, Selasa (31/3/2015).

Niam merinci, padahal siswi SMP itu merupakan korban human trafficking. Remaja putri yang tinggal di Bogor itu, diperkosa di sebuah tempat di Kelapa Gading pada Februari lalu.

“Jadi ketemu sama tiga orang perantara di Bogor, kemudian dijanjikan ikut audisi dengan bayaran Rp 12 juta perbulan,” terang Niam.

Siswi SMP dan ibunya itu kemudian menerima uang DP Rp 2 juta. Si remaja ini kemudian dibawa ke Kelapa Gading. Selama dua hari, hanya dilakukan tes fisik, hingga kemudian korban diduga dibius dan tak sadarkan diri.

“Saat bangun dari tidur, ada bercak darah di celana korban. Dia menangis dan pergi dari tempat itu dan naik taksi pulang ke Bogor,” urai Niam.

Ibu dan anak itu kemudian melapor ke Polres Bogor Kabupaten dan KPAI. Tak lama, ada pelaku yang dijadikan tersangka. Tapi ternyata tak lama ibu dan anak ini mendapat surat panggilan dari Polsek Kelapa Gading

Exit mobile version