KPAI: Proteksi Negara pada Pornografi Anak Perlu Ditingkatkan

JAKARTA –  Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, proteksi negara terhadap pornografi yang menimpa anak-anak perlu ditingkatkan.

Hal ini disampaikan, karena semakin marak dan beragamnya kasus pornografi anak. 

“Pemerintah sudah berupaya memberikan perlindungan terhadap anak. Regulasi telah terbit sebagai bentuk komitmen negara. Tapi terus perlu ditingkatkan,” ujar Susanto kepada rilis.id, di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Menurut dia, proteksi terkait pornografi harus dilakukan secara terpadu. Baik pemerintah, masyarakat dan keluarga harus peduli pada kasus pornografi yang menimpa anak-anak. 

“Literasi anak terhadap internet sehat perlu dimaksimalkan. Dipihak lain proteksi negara terhadap anak dari kerentanan pornografi juga perlu dimaksimalkan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pornografi anak terjadi di Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut anak jalanan menjadi korban orang dewasa yang menjadi oknum pelaku eksploitasi. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan adanya pihak asing yang terlibat dibalik pembuatan video tersebut. Ia pun menegaskan pihak asing yang membiayai pembuatan video prono tiga orang anak dengan wanita dewasa harus dijerat dengan hukuman maksimal.

“Ada ancaman kejahatan jaringan internasional di sini. Para warga asing ini bisa dijerat Pasal 33 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Yohana, di Jakarta, Senin (8/1/2018). 

Exit mobile version