KPAI Protes Deportasi Guru JIS

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tak setuju 20 guru Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) dipulangkan paksa ke negara asal mereka. Pasalnya, penyelidikan kasus pelecehan seksual di JIS belum rampung, dan kabar terbaru, tiga di antara guru JIS yang bekal dideportasi diduga terlibat.

“(Pemulangan mereka) Terasa janggal. Menurut Undang-undang Imigrasi, pemalsu dokumen (seharusnya) dihukum lima tahun penjara,” kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Susanto di Jakarta, Senin (9/6/2014) siang.

Susanto menjelaskan, seperti termaktub pada Pasal 50 UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian berbunyi, “Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”

Menurut Susanto, pengusiran guru JIS justru bakal menjadi batu sandungan bagi proses penyelidikan. “Kita masih membutuhkan mereka sebagai saksi atau bahkan lebih. Untuk itu, KPAI telah melakukan langkah mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM agar deportasi ditunda,” terang Susanto.

KPAI mendesak kepolisian menuntaskan kasus pelecehan seksual, sekaligus mengusut terduga pelaku pemalsuan dokumen. “Tidak etis bekerja sebagai guru, tapi menurut verifikasi Kemenkum HAM izin tinggalnya malah palsu,” beber Susanto. “Kita punya hukum yang berlaku, tapi tidak diberlakukan. Bisa dilecehkan hukum kita.”

Exit mobile version