KPAI : Puteri Indonesia 2015 Diminta Ikut Kampanyekan “Sekolah Ramah Anak”

Terpilihnya Anindya Kusuma Putri (23) sebagai Puteri Indonesia 2015 rupanya memberi harapan baru bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI berharap Anindya dapat berpartisipasi menjadi pelopor terwujudnya “Sekolah Ramah Anak”, mengingat dewasa ini kasus kekerasan semakin hari kian kompleks.

“Kami menyampaikan ucapan selamat kepada Anindya Kusuma Putri. Sebagai Puteri Indonesia 2015, diharapkan Anindya dapat berpartisipasi menjadi pelopor terwujudnya Sekolah Ramah Anak,” ungkap Komisioner KPAI, Susanto di Jakarta, Sabtu (21/2).

KPAI sendiri mengaku mendapat sejumlah pengaduan terkait kekerasan di sekolah yang sangat beragam dari masyarakat, di antaranya masih adanya guru yang belum bisa membedakan antara “wilayah pendidikan” dengan “wilayah pelanggaran anak”.

“Tidak sedikit guru yang berpandangan asalkan tujuannya baik, mencubit atau memukul siswa tidak jadi masalah. Toh niatnya mendisiplinkan siswa agar menjadi lebih baik. Padahal dari perspektif perlindungan anak, itu masuk kategori pelanggaran,” kata Susanto.

Kasus bullying yang terjadi di sekolah oleh sebagian sekolah juga masih dianggap hal yang wajar untuk dunia anak. Padahal menurut Susanto hal itu memiliki dampak negatif bagi perkembangan psikis, sosial maupun intelektual.

“Selain itu tidak sedikit guru di Indonesia berpandangan bahwa kehadiran Undang-undang Perlindungan Anak menjadi ancaman bagi guru, padahal secara prinsip untuk kemaslahatan generasi dan dunia pendidikan agar steril dari kekerasan,” ujar Susanto.

KPAI juga melihat tawuran siswa antar sekolah masih menjadi masalah serius. Padahal hakikat belajar adalah berkembangnya pengetahuan, skill dan attitude.

“Jika kultur siswa masih lekat dengan dunia tawuran, secara prinsip sistem internalisasi nilai-nilai luhur di sekolah telah gagal,” ujar Susanto.

Karena itu, KPAI berharap kepada Puteri Indonesia 2015 agar dapat berkontribusi dan mendedikasikan diri untuk mempromosilan terwujudnya Sekolah Ramah Anak.

Exit mobile version