Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pelecehan terhadap murid TK di Jakarta International School (JIS), yang menghukum dengan delapan tahun penjara bagi empat terdakwa dan tujuh tahun penjara bagi satu terdakwa.
“Putusan hakim ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Putusan ini mengonfirmasi kebenaran adanya sindikat kejahatan seksual di JIS,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa (23/12).
Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan kejahatan seksual sodomi benar terjadi. Korban tidak hanya satu dan pelaku tidak sendiri. “Ini langkah awal yang sangat penting untuk jadi pintu masuk penuntasan kasus kejahatan seksual terhadap anak di JIS hingga ke akarnya,” katanya.
Dalam perspektif perlindungan anak, kata dia, KPAI berharap agar ada hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak agar ada efek jera. Kendati demikian, KPAI menghormati independensi dan profesionalitas hakim dalam memutus perkara kasus ini.
“KPAI menilai putusan ini merupakan langkah awal untuk menuntaskan kasus kejahatan seksual terhadap anak di JIS untuk diungkap dan diputus seadil-adilnya di persidangan berikut dengan terdakwa lain,” katanya.
Asrorun berharap, masyarakat melakukan pengawasan optimal terhadap kasus ini di tengah upaya pembalikan opini sistematis yang menggiring opini publik seolah-olah kejahatan seksual terhadap anak itu hanya rekaan dan tidak pernah terjadi.
“Hakim harus tetap profesional serta tidak terintervensi, meski terdakwa berikutnya melibatkan orang asing. Sangat mungkin intervensi itu terus coba untuk dilakukan. Masyarakat perlu lakukan pengawasan,” pungkasnya.