KPAI: RAKOR DAN PENGAWASAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP 7 SISWA DI SDN JAKARTA TIMUR

KPAI lakukan pengawasan terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Oknum guru berinisial AM terhadap 7 siswa SDN di Wilayah Jakarta Timur.

Jakarta, – KPAI lakukan pengawasan terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Oknum guru berinisial AM terhadap 7 siswa SDN di Wilayah Jakarta Timur pada (13/02/2023). Untuk memastikan bahwa pelaku sudah ditahan, KPAI rapat koordinasi dengan Unit PPA Polres Jakarta Timur serta dihadiri oleh Sudin PPAPP Jakarta Timur, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

KPAI pastikan korban 7 siswa tersebut memperoleh haknya secara maksimal dan mendapatkan rehabilitasi serta trauma healing untuk penyembuhan mental. KPAI juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama berpartisipasi mengawal kasus ini agar tidak ada kejadian serupa kedepannya.

KPAI lakukan pengawasan terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Oknum guru berinisial AM terhadap 7 siswa SDN di Wilayah Jakarta Timur

Kami mengapresiasi langkah sigap Sudin Pendidikan, Sudin PPAPP Jakarta Timur dan P2TP2A DKI Jakarta yang telah mendampingi korban dan saksi. Untuk pencegahan dan menghilangkan trauma pada korban, keluarga korban dan saksi, KPAI berharap agar Sudin Kesehatan, Sudin PPAPP dan P2TP2A untuk memberikan layanan sosial, pendampingan hukum, serta pembinaan terkait hak anak lainnya, ungkap Aris Adi Leksono Anggota KPAI pada, Jumat (17/02/2023).

Untuk memastikan tidak ada korban lainya, KPAI meminta kepada pihak sekolah untuk membuka layanan pengaduan dan pelacakan kepada semua siswa, baik secara langsung maupun melalui orang tua. Peran serta orang tua siswa yang telah melaporkan kasus ini, hingga akhirnya pelaku ditangkap polisi perlu kita apresiasi, lanjut Aris.

Kepada Dinas Pendidikan, KPAI minta agar oknum guru tersebut diberhentikan sebagai guru Kontrak Kerja Individu (KKI). Selain itu, kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan kepada sekolah, agar tidak terulang kejadian yang sama di kemudian hari, sesuai amanat Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Atas kejadian ini, KPAI berharap agar pemerintah daerah dan masyarakat tergerak untuk melakukan langkah pencegahan kekerasan terhadap anak, terutama di lingkungan pendidikan, baik formal dan non formal. Misalnya, dengan serius mengimplementasikan nilai-nilai dan budaya sekolah ramah anak, memasifkan sosialisasi dan pelatihan konvensi hak anak, serta membangun sistem terpadu perlindungan anak antara sekolah, orang tua, pemerintah daerah dan penegak hukum, tutup Aris.

HUKUMAN TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK

Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan diancam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76E “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Jo. Pasal 82 ayat (6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku; ayat (6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Selanjutnya, jika terduga pelaku melakukan persetubuhan dengan anak maka bisa diancam dengan Pasal 76D “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Jo. Pasal 81A ayat (3) Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi. (Ed:Kn/P)

ANGGOTA KPAI – SUB KOMISI PENGAWASAN DAN EVALUASI
ARIS ADI LEKSONO
HP-081388705094

Exit mobile version