KPAI : Remaja Korban Trafficking Butuh Pemulihan Secara Utuh

Pemberitaan tentang 8 orang remaja asal Bandung, Jawa Barat yang menjadi korban perdagangan orang ke Surabaya kini sedang ditangani Dinas sosial. Terdapat 3 orang yang masih usia di bawah umur dengan latar belakang putus sekolah.
KPAI melakukan pengawasan pada hari Rabu, 21 Februari 2018 untuk memastikan kondisi mereka terlindungi hak-haknya, seperti kesehatan fisik dan psikisnya serta pemulihan mental dan psikologisnya.
“Korban trafficking yang dieksploitasi secara ekonomi untuk kepentingan prostitusi harus ditangani secara utuh, karena mereka terancam kesehatan tubuhnya dikhawatirkan terkena PMS (penyakit Menular Seksual), kemudian dari segi keamanannya, karena mereka masuk dalam jaringan para mucikari yang bekerja seperti MLM (multi level marketing) yang kemungkinan masih berkeliaran di luar sana dan penanganan psikologisnya, untuk pemulihan rasa percaya diri serta terhindar dari rasa takut, rendah diri, dan frustasi menjalani hidup karena mereka akan pulang dan akan bertemu dengan keluarga dan masyarakat. Untuk itu kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial” Jelas Ai Maryati Solihah, Komisioner Bidang Trafficking dan eksploitasi anak.

“Kami mendorong kepolisian untuk tuntas membongkar sindikat perdagangan orang, karena mereka tidak mungkin beroperasi tanpa jejaring kota-kota besar yang memberikan penempatan secara strategis agar dapat mengeruk keuntungan dari para korban, sehingga Kami dalam waktu dekat akan menemui Ibu Wali Kota Surabaya untuk melanjutkan komitmennya menghapuskan praktik prostitusi di Kota Surabaya, dan Kota-kota besar lainnya. Kita semua prihatin anak-anak bangsa diceburkan ke dalam jurang yang mengancam dan membahayakan masa depannya, sementara para pelaku hidup dan bersenang-senang dari hasil anak-anak yang dilacurkan ini. Kami dorong pemidanaan menggunakan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Junto UU No 35 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak maksimum 10 tahun penjara dan denda paling banyak 200 juta rupiah”

KPAI menghimbau keluarga dan sekolah sebagai lingkungan paling dekat dengan kehidupan remaja hendaklah lebih menguatkan memberikan perhatian dan pendekatan persuasif pada anak-anak yang kemungkinan memiliki masa puberitas remaja dan transisi menjadi dewasa. Mereka perlu diajak komunikasi, diarahkan bakatnya, dan diberikan edukasi budi pekerti yang kontinyu. Orang tua yang sibuk bekerja harus tetap memberikan pengasuhan dan pengawasan kepada anak-anak, memastikan lingkungan mereka bersosialisasi terhindar dari ajakan, rayuan, bahkan tipu daya untuk diperdagangkan.
“Inilah tugas kita, terutama orang tua, harus memiliki keterampilan dalam mendeteksi pergaulan anak, kontrol dan disiplin secra positif dan persuatif serta perhatian pada anak akan membantu menghindarkan anak-anak dari jurang pergaulan yang salah” Imbuhnya.

KPAI selanjutnya memonitor hak pendidikan para remaja ini untuk melanjutkan sekolah, kemudian mengawal penegakkan hukum dan proses pengadilan serta implementasi pemenuhan hak restitusinya serta komitmen semua pihak untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Ai Maryati Solihah
Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak
081219575982

Exit mobile version