KPAI : Revisi UU PA, Ancaman Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Diusulkan Seumur Hidup

Komisi Perlindungan Anak Indonesia bersama Komisi VIII DPR RI masih membahas revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satu yang menjadi prioritas adalah mengubah hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual, yakni menjadi seumur hidup.

“Salah satunya Pasal 81-82 tentang hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, yang semula minimal tiga tahun menjadi minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” ujar Sekretaris KPAI Erlinda saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Selain itu, dalam revisi UU PA, kata Erlinda, juga dibahas beberapa poin lain terkait hak asuh anak. Erlinda optimistis revisi UU ini akan disetujui DPR RI terutama pasal terkait hukuman bagi pelaku kekerasan seksual.

“Kita optimistis terutama Pasal 81-82 bisa ketok palu dalam periode ini,” katanya.

Exit mobile version