KPAI: Saint Monica Harus Bertanggung Jawab

Dugaan terjadinya kekerasan seksual di Kelompok Bermain Saint Monica yang dilakukan oleh tenaga pengajar menjadi tanggung jawab sekolah. Hal itu, termasuk pembiayaan pemeriksaan kesehatan korban kekerasan.

“Orangtua harus segera membawa ke rumah sakit dan memastikan secara fisik dan psikologis kondisi anaknya sampai sehat yang dinyatakan oleh dokter. Biaya semua harus ditanggung pihak sekolah,” kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi Lydia Freyani Hawadi, Selasa (14/5/2014).

Sekolah, kata Lydia, adalah pihak pertama yang bertanggung jawab atas terjadinya kekerasan di dalam lingkungannya. Sebab, semua hal yang berlaku di dalam sekolah adalah produk sekolah, termasuk juga peraturan dan tenaga pendidik.

Jadi, menurut Lydia, bila terjadi pelanggaran peraturan yang melibatkan pihak sekolah, semisal tenaga pendidik, sekolah bisa menerapkan sanksi. “Sanksi dapat berupa pemecatan atau dilaporkan ke polisi agar dihukum sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Selain itu, dinas pendidikan tempat lokasi sekolah tersebut juga memiliki wewenang untuk melakukan investigasi dan memberi sanksi peringatan pertama bila terjadi pelanggaran. “Jika dalam investigasi ternyata izin (sekolah) bermasalah misal tidak punya izin dan peraturan tatib tidak ada, bisa dilakukan penutupan,” katanya.

Seperti diberitakan, B (34) orang tua siswa Kelompok Bermain Saint Monica melaporkan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada anaknya L (3,5) ke Polda Metro Jaya, Selasa (13/5/2014). Menurutnya, kekerasan tersebut terjadi di dalam sekolah yang dilakukan oleh guru ekstrakurikuler tari L yang merupakan seorang perempuan.

Exit mobile version