Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto sangat mengapresiasi komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencegahan kekerasan terhadap anak dengan menyetujui mengatur hal itu dalam kerangka hukum.
“Komitmen tersebut merupakan bentuk nyata Presiden, mengingat kasus kekerasan terhadap anak baik di sekolah maupun madrasah masih menjadi permasalahan serius,” katanya kepada wartawan, Rabu.
Susanto mengatakan, tren kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku terus meningkat sehingga penyelamatan anak tidak boleh ditunda-tunda, dan KPAI mengusulkan kepada Presiden untuk mengambil langkah segera.
Saat KPAI bertemu Presiden Jokowi, Selasa (12/1), selain menagih penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemberatan Hukuman Kejahatan terhadap Anak, KPAI juga meminta Presiden mengambil langkah terkait pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
“Rapermendikbud tentang Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan sudah hampir dua tahun lebih diproses di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan belum juga diterbitkan, karena itu KPAI mengusulkan agar diambil alih menjadi peraturan presiden,” catatnya.
Susanto mengemukakan, Presiden menanggapi usulan tersebut secara baik dan meminta Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, agar memfasilitasi rapat terbatas dengan KPAI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Rapat terbatas tersebut akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemberatan Hukuman Kejahatan terhadap Anak dan upaya mengambil kebijakan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan dalam bentuk peraturan presiden.