KPAI Samarinda Beber Penyebab Empat Bocah Lakukan Pencurian Motor

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Samarinda membeberkan penyebab anak menjadi pelaku tindak kriminalitas.

Ditemui di Polsekta Samarinda Seberang, saat mendampingi pelaku curanmor cilik, Ketua Harian KPAI Samarinda Adji Suwignyo menjelaskan mengenai latar belakang anak anak tersebut melakukan tindakan yang melawan hukum.

Dia membeber, dari hasil komunikasi dengan anak anak yang usianya masih 14 tahun itu, terdapat di antara mereka yang mendapatkan perlakuan tidak wajar dari keluarganya, maupun sebagai korban kekerasan dalam keluarga.

“Untuk empat pelaku curanmor ini, mereka rata rata korban kekerasan dalam keluarga. Lalu mencari kesenangan diluar, namun tidak terkontrol dan tidak terarah, akhirnya seperti ini,” ucapnya, Senin (17/10/2017).

“Salah satu dari mereka pernah dicelupkan ke drum berisi air oleh ayahnya, belum lagi yang kerap dipukul pakai rotan, hal seperti ini yang membuat mereka bertindak diluar kontrol,” tambahnya.

Dia pun menilai, rata-rata pelaku anak berawal dari lingkungan tempat tinggal, serta kondisi keluarga yang salah dalam mendidik anak-anaknya.

“Tidak mungkin anak seperti ini kalau orangtuanya mendidik dengan benar. Dan memang dari kasus yang pernah ditangani KPAI, penyebab mereka seperti ini, ya karena kondisi keluarga,” ucapnya geram.

Dia pun bersyukur, keempat anak yang dijadikan terdangka kasus curanmor, menjalani diversi sesuai dengan perintah UU.

Pasalnya, jika anak dibawah umur menjalani persidangan dan dilakukan penahanan di Lapas, besar kemungkinan saat keluar, anak-anak tersebut tidak lagi dapat terkontrol tindakannya.

Dan bukan tidak mungkin akan semakin ahli dalam menjalankan tindak kriminalitas.

“Memang tidak ada jaminan mereka berubah, namun jika ditahap di Lapas, itu akan membuat mereka semakin parah dan liar. Makanya, lebih baik diversi agar bisa dibina, yang sekolah lanjutkan sekolah, dan yang tidak sekolah akan dibina keterampilannya,” kata Adji.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satresktim Polsekta Samarinda Seberang mengungkap kasus curanmor yang dilakukan anak dibawah umur, diantaranya Aj (14), RM (14), MF (14), dan RS (14).

Dari keempatnya, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 4 unit motor dan gunting yang digunakan untuk membobol kontak kunci motor.

Karena masih dibawah umur, keempatnya menjalani diversi, dengan pengawasan penuh dari kepolisian, Bapas dan KPAI.

Exit mobile version