KPAI Sangkal Berpihak dalam Kasus JIS

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membantah telah berpihak dalam pengawasan kasus kekerasan seksual di Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS).

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh menyatakan KPAI telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan mandat yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Bisa jadi, terkait dengan kasus hukum, semua tidak terpuaskan. Bisa jadi, KPAI dinilai lamban untuk memberikan pengawasan dan pemantauan. Tapi, di sisi lain mungkin ada orang yang merasa tidak enjoy kemudian melihat KPAI berpihak,” kata Asrorun dalam diskusi di Mabes Polri, Jakarta Selasa (10/6/2014).

Menurutnya, anggapan JIS bahwa KPAI yang menyebarluaskan dugaan indikasi keterlibatan oknum guru dalam kasus di sekolah bertaraf internasional itu hanya persepsi belaka. Asrorun menegaskan KPAI hanya memantau dan mengawasi dua hal. Yakni penanganan korban yang sedang dalam proses dan penanganan kasus hukumnya yang dilakukan Polda Metro Jaya. “Faktanya, di situ (JIS) kejahatan tidak terjadi sekali. Dan tidak (hanya) satu korban dan tersangka,” ujarnya.

Exit mobile version